NASIONALXPOS.CO.ID, MUBA – Tim Serigala Satreskrim Polres Muba, pada hari Minggu 19/9/2020, berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus memecahkan kaca mobil.
Adapun ketiga tersangka yang ditangkap, yaitu Hermansyah alias Herman Jagal (40), Indra P Kusuma (51), Soni Maryansyah (43) dan ketiga tersangka merupakan warga Kota Lubuk Linggau.
Ketiga tersangka, ditangkap usai melakukan Curat dengan memecahkan kaca mobil korban bernama Nawar (75) di halaman parkir Bank BRI di Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba pada hari Jum’at 14/9/2020 lalu dan para tersangka berhasil mengambil uang milik korban sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SIK didampingi Kanit Pidum Ipda Nasirin SH mengatakan, bahwa setelah kejadian Curat tersebut, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tungkal Jaya dan kita pun langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari minggu 19/9/2020 sekitar pukul 02.00 Wib, kita berhasil menangkap tersangka Indra P Kusuma di Jalan Lintas Musi Rawas Lubuk Linggau,” terang Erlin, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muba, Rabu (23/9/2020).
Lanjut Kapolres, kemudian, kita melakukan pengembangan dan kita berhasil mengetahui keberadaan para tersangka lainnya, yaitu Soni dan Herman Jagal.
“Namun, saat akan dilakukan penangkapan, salah satu tersangka berusaha melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” ungkap Erlin.
Kapolres menambahkan, salah satu tersangka, yaitu Soni merupakan spesialis pencurian dengan memecahkan kaca mobil dan sudah sering melakukan aksinya di Malaysia.
“Dari ketiga tersangka ini, kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni 1 unit mobil merk Sigra milik korban dan 4 unit motor milik para tersangka dan saat ini, para tersangka ditahan di Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Erlin. (Herry Eddy)