NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota Berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho S.H.,S.I.K.,M.Si dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres setempat, Kamis (9/2/2023).
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres menyampaikan, Januari sampai februari 2023 ini kurang lebih satu bulan kita berhasil mengungkap pelaku curanmor khususnya di wilayah Batu Ceper dan Ciledug, di mana kita berhasil menangkap 6 pelaku curanmor di mana 6 pelaku ini telah melakukan tindak pidana curanmor di 42 tkp.
“Ada 16 tkp di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, 9 tkp di wilayah hukum Metro Jakarta Barat, 14 tkp di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan, dan 3 tkp di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Selatan, hasil pengungkapan ini berdasarkan beberapa alat bukti yang kita dapatkan berupa CCTV yang ada di tkp maupun sekitar tkp serta kita juga dapat mengungkap ini Berdasarkan informasi dari masyarakat,’ Ungkap Kapolres.
Lebih Jauh Kapolres Mengatakan, “Adapun tersangka yang kita tangkap saat ini sudah kita tahan itu atas nama RT (21) ini perannya sebagai joki atau pemetik, ya kemudian RH (22) peran joki atau pemetik, AR (30) peran joki atau pemetik,serta FM (35) itu juga sama peran joki atau pemetik, AT (28) peran mengambil kunci atau bawa motor, kemudian SD (27) ini adalah yang mengawasi, jadi pada saat dia melakukan pencurian ini tidak sendirian tetapi kadang-kadang bisa berboncengan satu motor bahkan lebih dari satu motor,’ Terangnya.
Sementara untuk beberapa orang masuk pada daftar pencarian orang (DPO) dengan atas nama RI, AE dan WI ketiganya ini adalah peran joki atau pemetik,
Kapolres Mengungkapkan, Dari enam pelaku ini kita berhasil menyita 4 sepeda motor merek Honda, dua buah kunci kontak, STNK, BPKB, 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam milik tersangka.
Sepeda motor yang digunakan oleh tersangka dan tersangka dengan modus ukurannya pada saat dia mencari sasaran lebih banyak mengarah pada kontrakan atau rumah yang tidak terkunci atau memang tidak mempunyai halaman kemudian pelaku langsung sikat dengan menggunakan kunci leter T yang sudah di persiapkan.
“Untuk para pelaku Di kenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjarah dan saat ini kita sedang mengembangkan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO),’ Tegas Kapolres Metro Tangerang Kota. (Red)