DaerahPeristiwaTNI & Polri

Polres Klungkung Turunkan 70 Personel Amankan Eksekusi Lahan di Desa Paksebali

1836
×

Polres Klungkung Turunkan 70 Personel Amankan Eksekusi Lahan di Desa Paksebali

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KLUNGKUNG – Polres Klungkung turunkan 70 personel amankan eksekusi lahan bertempat di Banjar Kangin, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Jumat, (16/9/2022).

Penurunan personel tersebut bertujuan untuk mengamankan proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarapura terhadap sebidang Lahan dengan 2 obyek bidang tanah, SHM No. 64 seluas 0,320 Ha dan SHM No. 65 seluas 0,455 Ha, atas nama I Nengah Kampek alias Pan Siti (almarhum).

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Karang Adi Putra,S.H., seijin Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K, S.H., menyampaikan dalam pelaksanaan pengaman tersebut diharapkan seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan agar tetap melaksanakan Tugas sesuai dengan SOP yang telah ditentukan serta tetap humanis dalam pelaksanaan tugas agar proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar.

“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah melalui upaya hukum antara kedua belah pihak,” kata Kabag Ops.

Adapun selaku pihak Sebagai penggugat eksekusi I Ketut Subagiasa Marhaenda, DKK, alamat Br. Jabon Sampalan Tengah, dan Sebagai tergugat eksekusi, I Wayan Dana DKK, alamat Dusun Bucu, Ds. Paksebali, kec. Dawan Kab. Klungkung.

Pertama kegiatan diawali dengan pembacaan salinan penetapan putusan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarapura an. Nyoman suartana, S.H., yg didengar oleh pihak Pemohon dan Termohon tidak hadir.

Kabag Ops menjelaskan, proses eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Putusan PN Semarapura Perkara No. 63/Pdt.G/2017/PN. Srp tanggal 8 Pebruari 2018, Jo.Putusan PT Denpasar No. 48/PDT/PT.DPS, tanggal 5 Juni 2018, atas sengketa lahan dengan obyek 2 ( dua) bidang tanah, SHM No. 64 seluas 0,320 Ha dan SHM No. 65 seluas 0,455 Ha, atas nama I Nengah Kampek alias Pan Siti (almarhum). (Uchan)

BACA JUGA :  Satlantas Polres Klungkung Atensi Kegiatan Masyarakat Di Pura Goa Lawah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *