DaerahTNI & Polri

Polres Buleleng Membantah Adanya Kriminalisasi Atas Kasus Arka Wijaya

1847
×

Polres Buleleng Membantah Adanya Kriminalisasi Atas Kasus Arka Wijaya

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG
Proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) mengungkap fakta baru dugaan adanya kriminalisasi dalam proses penanganan kasus pemukulan oleh terduga pelaku Gede Arka Wijaya terhadap H. Alfan. Namun semua dugaan itu dibantah Polres Buleleng melalui Kasi Humas Polres Buleleng, AKP. I Gede Sumarjaya. Kamis, (30/3/2023).

Dugaan upaya kriminalisasi tersebut diungkapkan Gede Putu Arka Wijaya, sebab dalam proses yang dilakukan melihat kegagalan penyidik Polres Buleleng menjerat terdakwa sebagai pelaku pemukulan terhadap H.Alfan. Bahkan persidangan yang dipimpin Hakim tunggal  I Gusti Made Juliartawan S.H., memutus Arka Wijaya tidak bersalah dengan alibi kuat bahwa saat peristiwa itu terjadi terdakwa sedang tidak berada di tempat cukup meyakinkan.

Arka Wijaya menyebutkan, dari pelaksanaan persidangan yang telah dilakukan, memunculkan dugaan adanya upaya kriminalisasi.

“Saya dua kali dijerat kasus pidana dan keduanya tidak terbukti. Pertama soal tuduhan penipuan dan penyidik akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Januari 2023 lalu,” ungkap Gede Putu Arka Wijaya.

Sebelumnya disebutkan, setelah gagal menjerat dengan kasus penipuan selaku pelapor Mariadi, Arka Wijaya mengaku kembali dilaporkan dalam kasus pidana pemukulan oleh H.Alfan hingga kasusnya bergulir di PN Singaraja dan diadili sebagai perkara tipiring.

”Ada banyak hal yang saya anggap sebuah upaya kriminalisasi buat saya. Dan dalam perkara tipiring terungkap banyak hal yang janggal, mulai dari hasil visum hingga waktu kejadian. Dan saya bersyukur kebohongan itu sudah terungkap,” katanya.

Secara terpisah, Kasi Humas AKP. Gede Sumarjaya membantah tudingan kriminalisasi tersebut dan menegaskan, proses hukum yang dilalui oleh Arka Wijaya baik penerbitan SP3 maupun sidang tipiring merupakan proses hukum untuk mendapat kepastian hukum yang dilakukan secara profesional.

”Dalam proses penyidikan itu merupakan kepastian hukum, dari pada tidak ada kepastian hukum, artinya proses hukum telah dilakukan penyidik, itu professional namanya,” ungkap Sumarjaya.

Sedang soal putusan pengadilan berkait perkara tipiring Arka Wijaya, Sumarjaya mengatakan tidak berhak memberikan penilaian karena itu merupakan kewenangan pengadilan.

”Tidak ada yang tidak jelas, proses hukum jalan dan disidang tipiring kemudian ada keputusan, itu proses hukum, kalau hakim memutus lain itu urusan mereka,” ujarnya singkat.

Sebelumnya pada sidang perkara tipiring antara H. Alfan dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya, hakim tunggal yang memimpin sidang I Gusti Made Juliartawan S.H., memutus Arka tidak bersalah. Putusan Hakim tersebut tertuang dalam surat bernomor 2/Pid.C/2023/PN Sgr tertanggal 29 Maret 2023. (Uchan)

BACA JUGA :  Bupati dan Wakil Bupati jadi saksi Pernikahan Putri Fito Aliestiadi Ketua IWO Kabupaten Way Kanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *