Hukrim

Polres Blora Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Cepu

486
×

Polres Blora Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Cepu

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Polres Blora berhasil mengungkap identitas orang tua bayi laki-laki berusia sekitar 3 hari yang menelantarkan di kursi panjang depan rumah Semah (46) warga warga Dusun Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora, Minggu (12/5/2024) lalu.

Diketahui bayi tersebut ditelantarkan oleh ibunya sendiri pasca melahirkan berinisial DK (41) warga Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

“Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Selasa (14/05/2024), ujar Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, dalam konfrensi pers di Mapolres Blora, Rabu (15/05/2024).

Selamet menjelaskan, DK mengakui perbuatannya menelantarkan bayi yang baru saja dilahirkannya hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang terjalin sejak satu tahun terakhir. Di mana tersangka DK dan kekasihnya sama-sama memiliki keluarga yang kurang harmonis.

BACA JUGA :  Ratusan Simpatisan Dampingi Pasangan Abu Nafi dan Andika ke KPU Blora

Karena malu atas perbuatannya, setelah melahirkan anak laki-lakinya di rumah kos kemudian membawa bayi itu ke Puskesmas Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Setelah sehari melahirkan, pelaku membawa bayi itu ke Cepu dengan menggunakan travel dan meninggalkannya di depan rumah Sukarso, yang notabene adalah saudara sepupunya,” terang Selamet.

BACA JUGA :  Wanita Muda Cantik Asal Sambong Blora Tipu Anggotanya dengan Modus Arisan Online

Tinggalkan Balasan