Daerah

Polisi Gadungan Lakukan Aksi Tipu Tipu Raup Keuntungan Ratusan Juta

705
×

Polisi Gadungan Lakukan Aksi Tipu Tipu Raup Keuntungan Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID. Jakarta, Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya ungkap kasus penipuan menjadi polisi gadungan dan kasus ganjal ATM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yunus di dampingi Kabag Binops AKBP Ahsanul Muqaffi dan Kanit Reskrimum PMJ

Kata yusri, tersangka inisisal RMF adalah penipuan dan menjadi polisi gadungan yang berpangkat AKBP bermarkas di Mabes Polri

BACA JUGA :  Polsek VII Koto Sungai Sarik Pantau Perbaikan Jalan Sicincin-Pariaman

Modusnya mencari sasaran rental mobil yang di iming-imingi bisa meminjankan uang dari Bank Dunia sebesar 3 milyar dengan syarat harus ada sertifikat rumah sebagai jaminannya.

Korban nya adalah inisial S yang sudah memberikan uang nya sebesar 130 jt dengan dicicil, tetapi tidak ada kabar dari tersangka , sehingga S melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Tersangka RMF adalah polisi yang di pecat dengan pangkat Briptu di Polda Sumsel, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 thun penjara ujar Yusri Kamis 28/01/2021

BACA JUGA :  Ketua Umum Kadin RI Tegaskan Kesepakatan Anin dan Arsjad untuk Kebaikan Bersama

Sementara di tempat lain Yusri mengatakan, ada 3 tersangka dengan kasus ganjal ATM dengan inisial WI, JS dan
IN dengan perannya masing-masing

Modus tersangka mencari ATM yang sepi dan mini market, tersangka telah menyiapkan kartu ATM pengganti saat korban mengalami masalah saat mengambil uangnya di ATM, ujar Yusri

BACA JUGA :  Gubernur NTB Lepas Keberangkatan Tim Bantuan Kemanusian Terdampak Gempa Sulawesi Barat

Kasus ini di tangani oleh Tim Ops Unit ll Resmob PMJ di bawah pimpinan Kompol Resa F Marabessy, tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama.

Pasal yang menjerat nya pasal 363 KUHP dengan ancamam 7 tahun penjara , pungkas Yusri.

(Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *