DaerahTNI & Polri

Polisi Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Kandung di Kabupaten Minahasa

663
×

Polisi Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Kandung di Kabupaten Minahasa

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Seorang pria berinisial JR (62), warga di salah satu desa di Kabupaten Minahasa ini, terpaksa diamankan oleh Tim Opsnal dan Buser Polresta Manado.

Dikonfirmasi pada Selasa (15/3/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Pria ini diamankan polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, sejak akhir tahun 2020 hingga Maret 2022,” ujarnya, Selasa (15/3/2022).

Advertisement
scroll ke atas

Aksi tak sepantasnya yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya ini kemudian dilaporkan oleh tante korban ke Polresta Manado pada hari Minggu (13/3/2022).

BACA JUGA :  Tim Reskrim Polsek Medan kota Berhasil Menangkap Seorang Terduga Pelaku Curanmor

Tim gabungan Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan terduga pelaku pada hari Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Terhadap Pacar di Manado Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Kejadian

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/Angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *