TNI & Polri

Polisi Amankan Residivis Pengedar Obat Keras di Sangihe

668
×

Polisi Amankan Residivis Pengedar Obat Keras di Sangihe

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe mengamankan residivis pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, Sabtu (29/01/2022), sekitar pukul 16.30 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Pelakunya pria berinisial RR (44), warga Tidore, Tahuna Timur, Sangihe. Ditangkap di wilayah Tabukan Selatan, Sangihe beserta barang bukti sebanyak 715 butir Trihexyphenidyl,” ujarnya, Minggu (30/01) pagi.

BACA JUGA :  Buron 7 Tahun, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat (28/01) malam, ketika tim mengamankan seorang pria berinisial JT (30), warga Tapuang, Tahuna Timur, atas kepemilikan 27 butir Trihexyphenidyl.

BACA JUGA :  Polda Jatim Bongkar Sindikat Sabu Jaringan Internasional

“Saat itu JT mengaku mendapatkan Trihexyphenidyl dari RR. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap RR,” jelasnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, RR pada Juli 2016 silam pernah terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman penjara selama setahun.

BACA JUGA :  Polres Klungkung Gelar Latihan Dalmas

“RR dan JT beserta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk diperiksa. Dan kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah Sangihe,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/Angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *