NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG- Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang kota Bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang serta kabupaten Tangerang melakukan penindakan terhadap mobil truk pengangkut tanah yang melintas dijalan tidak sesuai jam operasional, Sabtu (13/1/24).
Titik penindakan dilakukan di exit tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang Totalnya yang terjaring Sebanyak 33 mobil truk pengangkut tanah.
Tindakan yang dilakukan Petugas Kepolisian terhadap puluhan truk tersebut dilakukan Penilangan dan sementara 33 mobil Armada truk di amankan Berjejer rapih didepan Kantor Mapolres metro Tangerang kota Polda metro jaya.
Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol zain Dwi Nugroho mengatakan, jam operasional mobil truk tanah itu seharusnya mulai pukul 22.00 wib, itu mesti sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 tahun 2022 dan Serta Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 tahun 2022 Tentang Peraturan Pembatasan jam operasional Kendaraan Angkutan tanah dan Pasir.
“Ketentuan jam operasional itu Sudah ada, serta diberlakukan dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun kepada para sopir-sopir Truk tersebut,” Kata Zain dalam keterangannya Minggu, (14/1/2024).
“Namun karena mereka Membandel, Tentunya kita mengangbil tindakan agar ada efek jera. Kegiatan ini pun akan semakin dilakukan secara masif hari ini juga petugas gabungan melakukan Penindakan di Kecamatan Benda,”Ucapnya.
Mobil Truk-truk besar pengangkut Tanah itu sudah beroperasi siang hari dan adanya mobil truk tanah tersebut sudah menyebabkan kemacetan lalulintas, keberadaan Truk-truk Tanah beroperasi tidak sesuai di jam operasional, ini kerap akan menimbulkan kecelakaan lalulintas dan korban jiwa.
“Jadi Mereka yang melanggar aturan di bukan jamnya mereka operasional, kami akan tindak Penilangan. Sudah ada 33 Mobil truk tanah yang diamankan untuk menunggu sidang di pengadilan negeri, “Ujarnya.
Kapolres kembali mengatakan, Personel Satlantas bersama dengan Anggota Dishub juga akan disebar ke sejumlah titik untuk mencegah mobil-mobil truk tanah Agar tidak Melintasi jalan di luar jam Operasional. (BAM)