NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Unit Reskrim Polsek Dumoga Utara Polres Bolmong bersama Polsek Pinolosian Polres Bolmong Selatan mengamankan 2 dari 3 pelaku penganiayaan secara bersama-sama, yang terjadi di Konarom Barat, Dumoga Tenggara, Bolmong, pada Senin (10/01/2022) lalu.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Kedua pelaku adalah saudara kembar, sama-sama berinisial NM (20), warga Konarom Barat. Keduanya ditangkap pada Selasa (08/02) malam, di wilayah Pinolosian, Bolmong Selatan,” ujarnya, Kamis (10/02) pagi, di Mapolda Sulut.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, keduanya bersama satu pelaku lainnya menganiaya Randi Nurhamidin (23), warga Ibolian, Dumoga Tenggara, sekitar pukul 07.00 WITA.
“Pagi itu korban dalam perjalanan pulang usai menghadiri acara hajatan kerabatnya di Konarom Barat. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihadang oleh ketiga pelaku, dan tanpa sebab yang jelas, ketiganya langsung mengeroyok korban. Setelah itu ketiga pelaku melarikan diri,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penganiayaan secara bersama-sama tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bengkak dan memar di wajah serta tubuhnya. Korban kemudian melapor ke Polsek Dumoga Utara, beberapa saat usai kejadian.
“Kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolsek Dumoga Utara untuk diproses lanjut. Sedangkan satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui, masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/Angky)