Nasional

Polda Sumsel Siap Lakukan Pengawasan Terkait Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19

1086
×

Polda Sumsel Siap Lakukan Pengawasan Terkait Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PALEMBANG –  Menindaklanjuti teguran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Provinsi Sumsel terkait penggunaan anggaran Covid-19, khususnya realisasi untuk belanja penanganan Covid-19 hingga insentif tenaga kesehatan Covid-19 beberapa waktu lalu, Polda Sumsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyerapan anggaran percepatan pemulihan ekonomi nasional, Jum’at (23/7/2021).

Rakor ini, berlangsung di Gedung Promoter Mapolda Sumsel, yang dihadiri Kapolda Sumsel Prof Dr Eko Indra Heri S MM, Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kajati Sumsel Dr Drs M Rum SH MH, Sekda Sumsel Akhmad Najib, Kepala Inspektorat Sumsel, Kadinkes Sumsel Lesty Nurainy, Kepala BPKAD Sumsel, Kepala Bappeda, Kadinsos Sumsel, Kalaksa BPBD Sumsel, Kadin perdagangan Sumsel dan Kadis Perkim Sumsel.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel mengatakan, bahwa, Polda Sumsel siap menunjang dan mendukung realisasi penyerapan anggaran percepatan pemulihan ekonomi nasional, serta penyaluran program perlindungan sosial dan belanja modal terkait Bansos.

BACA JUGA :  Wujud Peduli, Danrem 044/Gapo Bagikan Sembako untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

“Polda Sumsel juga siap mendukung dalam rangka pengawasan dan pendampingan dalam realisasi penyerapan anggaran percepatan pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, perlunya persamaan persepsi, sehingga adanya satu tindakan bersama,” kata Kapolda.

BACA JUGA :  Kodam II/Swj Gelar Welcome Games Golf Pangdam II/Sriwijaya

Sementara, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, dasar Rakor penyerapan anggaran percepatan pemulihan ekonomi nasional bersama Gubernur Sumsel ini untuk membantu Pemprov Sumsel mempercepat penyerapan anggaran untuk penanggulangan bencana pandemi Covid-19 di Provinsi Sumsel yang masih rendah.

BACA JUGA :  PPS Se-Kabupaten Lamsel Pemilu 2024 Resmi Serentak Dilantik

“Rakor ini, juga untuk menindaklanjuti surat teguran dari Mendagri Nomor 900/3913/SJ Provinsi Sumsel menduduki posisi ke 4 dari 19 provinsi di Indonesia yang mendapatkan teguran,” ujar Gubernur. (Siti Rohmah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *