TNI & Polri

Polda Sumbar Turunkan Satgas Pangan Cegah Penimbunan Bahan Pokok

433
×

Polda Sumbar Turunkan Satgas Pangan Cegah Penimbunan Bahan Pokok

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SUMBAR – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan demi mencegah terjadinya praktik-praktik penimbunan bahan pokok di provinsi tersebut.

“Kami membentuk dan telah menurunkan personel Satgas Pangan untuk mencegah praktik-praktik curang seperti penimbunan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, (29/2/24).

Ia mengatakan lewat Satgas Pangan, Polda Sumbar ikut turun untuk mengawasi ketersediaan pangan yang ada di 19 kabupaten atau kota di Sumbar.

BACA JUGA :  Polsek Carenang Polres Serang Melaksanakan Strong Point Sore Pengaturan Lalin di Simpang Tiga Pamanuk

Menurut Kombes pol dwi Satgas Pangan akan melakukan inspeksi terhadap pendistribusian bahan pokok di pasar-pasar tradisional maupun pasar modern.

“Tindakan ini kami lakukan sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan bahan pokok dan sekaligus menjaga stabilitas harga, praktik penimbunan akan menyebabkan kelangkaan sehingga harga barang naik,” jelasnya.

Dwi mengatakan Satgas Pangan melakukan pemantauan langsung terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok mulai dari beras, gula, minyak goreng, daging, dan lainnya.

“Tim Satgas Pangan Polda Sumbar akan bertindak cepat ketika terjadi potensi kelangkaan atau kenaikan harga yang tidak wajar,” tegasnya.

Pihak Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat Sumbar agar tidak panik, apalagi sampai melakukan pembelian secara banyak dan berlebihan dari kebutuhan (Panic buying).

BACA JUGA :  Penerimaan Polri Terpadu Tahun 2023, Karo SDM Polda Sumbar: Pendaftaran Online Diperpanjang

Ia mengatakan untuk kondisi terakhir harga kebutuhan pokok di Sumbar memang mengalami kenaikan, namun terpantau masih dalam kondisi yang kondusif.

BACA JUGA :  Sertu Aminanto Bersama Aparatur Kecamatan dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Kepolisian mewanti-wanti kepada pihak manapun agar tidak melakukan praktik harga tidak wajar atau penimbunan barang demi keuntungan pribadi, ia meyakinkan pelakunya akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *