DaerahNasional

Polda Sulut Amankan Tersangka Kasus ITE

1085
×

Polda Sulut Amankan Tersangka Kasus ITE

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO– Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan seorang pria tersangka kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berinisial MAB (58), warga Lolak, Bolaang Mongondow, Senin (01/03/2021) sore.

Awalnya, pada Minggu (28/02) Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat tentang postingan tersangka di media sosial Facebook.

Dalam  postingan di akun pribadinya itu, tersangka mengunggah foto Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diedit sedemikian rupa.

Dalam postingan tersebut tersangka juga menuliskan kalimat, “Dajjal telah turun ke bumi, para munafikun juga sudah bertebaran diatas bumi, dunia semakin tua mengaku Islam tetapi dari belakang menusuk Islam, ingat !!!! kita semua akan melalui titian yg lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari mata pedang, semoga para munafikun dan pemimpin yang zolim tidak akan menebusnya”.

BACA JUGA :  Ormas Garda Pasundan Giat Bagikan Masker di Jalan Untuk Para Pengemudi

Tim segera melakukan penyelidikan mendalam, dan diketahui tersangka memposting hal tersebut pada Minggu (28/02), sekitar pukul 10.00 WITA. Sehari kemudian tim mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya, lalu membawa tersangka ke Mapolda untuk diperiksa.

BACA JUGA :  Turunkan Angka Stunting di Sulawesi Utara, Kodam XIII/MDK siap Dukung Pemda

Hasil interogasi sementara, tersangka mengaku mendapat konten postingan tersebut dari group WhatsApp. Tersangka berdalih tidak ada maksud apa-apa untuk memposting hal tersebut di media sosial.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast tak menampik hal tersebut. “Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah hand phone dan hasil screen shoot postingan tersebut,” terangnya, Rabu siang.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka dijerat Pasal 45.a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA :  Kapolda Tinjau Perbatasan Sulut-Gorontalo Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.  (Frankie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *