DaerahHukrim

PN Denpasar Vonis WS 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Kupon BBM DLH Kota Denpasar

2062
×

PN Denpasar Vonis WS 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Kupon BBM DLH Kota Denpasar

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada terdakwa WS alias Unyil atas kasus korupsi kupon BBM Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Denpasar, dalam persidangannya di ruang sidang Cakra, PN Denpasar. Senin, (9/1/2023).

Dalam agenda sidang putusan, Majelis Hakim PN Denpasar, dipimpin oleh Hakim Ketua, Putu Sudariasih S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Gede Putra Astawa S.H., M.H., dan Nelson S.H., M.H., atas kasus korupsi dilakukan WS menyatakan dalam amar putusannya bahwa, terdakwa WS alias Unyil dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  sesuai dalam dakwaan kesatu primair penuntut umum.

Majelis Hakim PN Denpasar juga menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan, serta membebankan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar RP 252.374.100,- (Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Rupiah) dan masuk kedalam kas negara, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan belum juga terbayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dapat dipidana kurungan selama 4 bulan.

BACA JUGA :  Warga Cilacap Geger, Satkamla Pangkalan TNI AL Cilacap Evakuasi Mayat
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha S.H., M.H.
Foto: Ist

Atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang sudah dibacakan dan berkekuatan hukum tetap, dari pihak Penasehat Hukum terdakwa Kadek Dwi Riana S.H., M.H., maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

BACA JUGA :  Transformasi Birokrasi, Imigrasi Singaraja Permudah Proses Penerbitan Ijin Tinggal Bagi WNA

Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha S.H., M.H., saat dikonfirmasi media Nasionalxpos.co.id melalui pesan Whatsapp mengatakan bahwa,

“Terhadap Vonis Majelis Hakim PN Denpasar, JPU menyatakan akan pikir pikir selama 7 hari, untuk nanti selanjutnya apakah akan ada upaya hukum atau tidak,” ucap Eka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *