NASIONALXPOS.CO.ID, DKI JAKARTA -Sebanyak 32,6 juta pelanggan akan mendapatkan diskon listrik yang di perpanjang hingga September mendatang. Diskon tarif listrik tersebut merupakan salah satu bantuan yang diperpanjang pemerintah karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Dikutip dari Media Online pada Minggu (4/7/2021), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa diskon tarif listrik ini diberikan untuk golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Kata dia, adanya PPKM ini akan memperpanjang lagi diskon 50 persen untuk 450 VA pada pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri, dan 900 VA berdasarkan DTKS diberikan diskon 25 persen sampai dengan kuartal ketiga, turun dari besaran diskon di kuartal I-2021.
“Jadi durasinya diperpanjang tiga bulan enam bulan dan sekarang sembilan bulan sampai dengan September. Anggaran yang digelontorkan Rp1,91 triliun,” ucap Mulyani melalui keterangan siaran persnya secara virtual pada Jumat (2/7/2021).
Selanjutnya, cara mendapatkan diskon tarif listrik PLN sampai dengan September 2021 yaitu:
1. Bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik PLN diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
2. Bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik PLN diberikan saat pembelian token listrik. Khususnya untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik.
3. Bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon tarif listrik PLN langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.
Selanjutnya, cara untuk mengetahui kita termasuk penerima diskon tarif listrik PLN adalah sebagai berikut:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
• Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
• Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
• Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas);
4. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
5. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:
• Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA)
• Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
• Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA). (Nandha/87).
Sumber : Detik.Com