Daerah

PKL Liar, Satpol PP Kabupaten Tangerang Berdalih Lurah dan Camat Belum Ada Laporan

1492
×

PKL Liar, Satpol PP Kabupaten Tangerang Berdalih Lurah dan Camat Belum Ada Laporan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang No.60 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang  berpotensi terjadi konflik di tingkat masyarakat bawah, Satpol PP belum berani mengambil tindakan.

BACA JUGA BERITA : PKL Diminta Dana Tendanisasi Hingga 6 Juta Rupiah, Pemilik Ruko Akan Tempuh Jalur Hukum

Disampaikan oleh Widodo Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangerang, dirinya mengaku belum dilaksanakannya penertiban terhadap PKL di depan Ruko Blok CA 1 s/d 4 di Pondok Permai Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, karena belum ada laporan dari Lurah dan Camat setempat.

“Bagi Satpol PP… clear, kalau sudah jelas melanggar Perda, pasti kami tertibkan, kami tinggal menunggu laporan dari lurah dan camat, tetapi sampai hari ini kami belum menerima laporan, ada laporan kami tertibkan, termasuk kelurahan dan kecamatan harusnya kasih solusi dengan menyiapkan lahan baru untuk PKL,” terang Widodo. Senin (18/10/2021). di Kantornya.

Widodo juga berharap kepada lurah dan camat sebagai bagian dari pemerintah Kabupaten Tangerang supaya segera bekerja untuk menyelesaikan sengeketa PKL dengan pemilik ruko yang ada di wilayahnya, khususnya yang ada di Blok C1-C4 Ruko Pondok Permai Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis, yang sudah menjadi perhatian masyarakat.

Sementara ketika ditanya terkait pengakuan PKL yang sudah membayar uang sewa lapak PKL sebesar 6,5 juta rupiah per tahun, Dirinya mengaku tidak mengetahuinya.

“Kalau soal pungutan 6,5 juta rupiah untuk sewa lahan, kami tidak mengetahuinya, silahkan saja konfirmasi ke kelurahan, dan bagi masyarakat yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke aparat berwajib, ini negara hukum,” ucapnya.

Di tempat terpisah kepada NASIONALXPOS.co.id salah satu PKL yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, mengaku bersedia kalau memang mau digusur, tapi Dirinya meminta uang sewa sebesar 6,5 juta rupiah supaya dikembalikan.

“Saya disini tidak gratis, saya bayar 6,5 juta rupiah, belum uang listrik tiap hari bayar, kalau mau digusur, silahkan! tapi kembalikan dulu uang saya,” cetusnya.

Ditempat terpisah perwakilan pemilik ruko Blok C1-C4 Ruko Pondok Permai Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis, tetap pada pendiriannya bahwa mereka merasa yang berhak secara hukum untuk memiliki dan menggunakan halaman rukonya yang tiap tahun membayar pajaknya.

“Seharusnya pihak pemerintah melihat dan bertindak sesuai aturan yang ada, tanah dan ruko itu tercatat secara hukum milik kami, dan kami mempunyai surat-surat yang sah, secara hukum yang kami tanda tangani di notaris, bahkan kami punya bukti bayar PBB setiap tahunnya,” tegas Chaniago.

“Kami para pemilik ruko butuh keadilan dan minta perlindungan dari negara, kenapa sudah jelas ada dugaan pelanggaran hukum di depan mata ko sepertinya tutup mata,” pungkasnya.

Dirinya juga menambahkan, “kalau hal ini dibiarkan, dan tidak ada tindakan hukum, ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat, karena semua orang bisa seenaknya menguasai lahan orang tanpa izin dan semua orang bisa menyambung listrik sesukanya,” Pungkasnya.

(Red)

BACA JUGA :  Oknum Polisi Sat Brimob Penganiaya Supir Diperiksa Propam Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *