NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Polsek Sambong Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama tim gabungan Satpol PP dan Koramil Sambong menggelar razia protokol kesehatan di jalan raya Desa Ledok dan Desa Giyanti, Jumat, (13/11/2020).
Dalam kegiatan tersebut setidaknya sembilan orang warga pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar.
Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan terus digelar oleh petugas gabungan dari Satpol PP Blora, Kodim 0721/Blora, Sub Denpom serta Polres Blora hingga ke pelosok desa, untuk antisipasi penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora.
Nampak petugas gabungan dari Satpol PP, Koramil dan Polsek Sambong melakukan pemantauan kegiatan warga di jalan raya Desa Ledok dan Giyanti, dan jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya- upaya pencegahan untuk antisipasi Covid-19 di Kabupaten Blora, salah satunya adalah dengan operasi protokol kesehatan.
“Polres Blora bersama dengan Kodim 0721/Blora akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten, untuk melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Blora, harapannya semoga Covid-19 segera mereda dan sirna dari dunia. Untuk itu diperlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat,” ungkap Kabag Ops.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Randublatung ini menyampaikan bahwa sesuai dengan data dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blora hingga kemarin, sudah ada 4 Kecamatan di Blora yang sudah masuk zona hijau dan diharapkan wilayah yang lain segera menyusul menjadi hijau.
“Mari kita bersama sama berjuang untuk mencegah Covid-19, seluruh elemen masyarakat harus kompak. Semoga seluruh wilayah Kabupaten Blora kembali masuk zona hijau,” pungkas Kabag Ops.
(Hans)