Dalam wawancara singkat dengan Leonard, ia mengatakan tidak akan berhenti untuk mendapatkan keadilan hukum di negara yang menjunjung hukum yang adil. Ia sangat memiliki keyakinan bahwa di Indonesia masih ada keadilan di dalam hukum.
“Saya tidak akan berhenti sampai di sini, saya yakin Indonesia Bangsa besar dan memiliki hukum yang berkeadilan,” tegas Leonard.
Sementara kuasa hukum Leonard, Rahman Bakari mengatakan bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 13 Mei 2024 dapat dengan mudah diperbaiki oleh Polda sehingga Robert dapat segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara untuk diadili oleh kejaksaan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Robert (32), atas status tersangka kasus dugaan pencurian dan memerintahkan kepada penyidik Polda Bali sebagai termohon untuk menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan melalui putusan praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2024/PN Dps tertanggal 13 Mei 2024.
Diberitakan di beberapa media online di Bali, kuasa hukum Robert, Andrew Sutedja menyebut bahwa kliennya dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait dugaan pencurian. Ia menyebut dalam perkara tersebut kliennya telah menjadi korban kriminalisasi. (Uchan)