NASIONALXPOS.CO.ID, KENDARI/SULTRA -Harga eceran tertinggi (HET) tabung liquefied petroleum gas (LPG) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp. 17.900
Harga itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 5 Tahun 2014 Perubahan atas Pergub Sultra Nomor 38 tentang Penetapan HET Gas LPG 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
Atas ketetapan itu, PT Pertamina (Persero) melalui Regional Sulawesi kembali mengingatkan para pengecer atau agen resmi Pertamina dalam menyalurkan tabung melon ini, agar menjual sesuai HET.
Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali mengatakan, apabila ditemukan menjual tak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah maka hal itu sudah sangat jelas telah melanggar ketentuan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) bersama kepolisian masing-masing supaya tak segan-segan menindak agen nakal dengan menjual tabung LPG melebihi dari HET.
“Kami juga mengharapkan sinergi antar instansi terutama disperindag dan kepolisian untuk turut aktif menindak pengecer yang menjual harga di atas HET, karena itu sudah bukan ranah pengawasan kami,” ujar dia.
Agen juga diimbau dalam menyalurkan tabung LPG 3 kilogram tersebut, agar benar-benar tepat sasaran kepada yang berhak, khususnya untuk masyarakat tidak mampu.
Karena sifatnya subsidi, agen tidak boleh menjual kepada mereka yang tidak masuk dalam kategori penerima tabung LPG bersubsidi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar membeli LPG melalui pangkalan resmi Pertamina atau di SPBU,” jelasnya.
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan mengatakan, selama periode Juni 2021, pemasokan tabung LPG di 17 kabupaten/kota di Sultra tak ada kendala.
Meski ada kendala, Taufik bilang, pihaknya selalu menyelesaikan dengan waktu yang tidak lama, demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Ditambahkannya, Pertamina regional Sulawesi telah memasok 1,5 juta tabung LPG 3 kg, 13.500 tabung 5,5 Kg dan 26 ribu tabung LPG 12 Kg khusus wilayah Sultra.
“Ini konsumsi normal masyarakat selama periode Juni 2021,” tandasnya.
Sebagai informasi, apabila masyarakat mengalami kesulitan atau membutuhkan informasi terkait ketersediaan LPG dan BBM, masyarakat dapat menghubungi layanan pelanggan 24 jam melalui Pertamina Call Center 135.(ND)