“Kesepakatan damai ini adalah kesadaran murni dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan. Ini lahir dari hati nurani klien kami dan pihak rumah sakit,” jelasnya.
Senada dikatakan Muhammad Awam (orang tua pasien), keputusan untuk mencabut laporan sebagai iktikad baik dari kedua belah pihak yang ingin menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Kami mencabut laporan karena kami dan pihak rumah sakit ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara damai, tanpa paksaan dari pihak manapun,” bebernya. (Alwi)