NASIONALXPOS.CO.ID, PEMALANG – Kedua belah pihak yang beberapa waktu berseteru, antara keluarga korban dugaan malapraktik dan pihak Rumah Sakit (RS) Harapan Sehat Pemalang, sepakat untuk menyelesaikan perselisihan mereka melalui jalur damai (Restoratif Justice).
Dalam konferensi pers, yang digelar oleh pihak keluarga korban didampingi oleh kuasa hukum dari kantor hukum Putra Pratama, dinyatakan atau pihak keluarga korban mengumumkan perseteruan dengan pihak Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang telah selesai dengan damai (saling cabut laporan).
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban melaporkan RS Harapan Sehat atas dugaan malapraktik dan pelanggaran Pasal 351 tentang penganiayaan. Sementara itu, RS Harapan Sehat melaporkan keluarga korban atas pelanggaran Pasal 170.
“Klien kami (keluarga korban) terhitung pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2024 melakukan mediasi dengan manajemen RS Harapan Sehat yang dihadiri oleh tiga dokter. Hasil dari mediasi tersebut adalah kesepakatan kedua belah pihak untuk mencabut laporan masing-masing,” ungkap Imam Subiyanto, S.H., M.H., C.P.M., (31/7/2024).
Lawyer yang popular di sapa SBY menambahkan, bahwa konferensi pers ini bertujuan untuk meluruskan pemberitaan terkait kasus ini dan memastikan bahwa telah tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.