Daerah

Peroleh Remisi Khusus Natal 2023, 10 Orang Warga Binaan Rutan Gianyar Rayakan Sukacita

1808
×

Peroleh Remisi Khusus Natal 2023, 10 Orang Warga Binaan Rutan Gianyar Rayakan Sukacita

Sebarkan artikel ini
Remisi Khusus Natal 2023 untuk 10 WBP Rutan Gianyar. Senin, (25/12/2023). Foto: Humas Rutan Gianyar.

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR —Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana kristen dan katolik di seluruh Indonesia pada hari Natal Tahun ini. Senin, (25/12/2023).

Dari jumlah tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali memberikan Remisi Natal kepada 335 narapidana di Lapas Rutan se Bali. Dengan rincian sebanyak 330 orang mendapatkan remisi khusus I, yaitu pengurangan masa hukuman, sedangkan 5 orang lainnya mendapatkan remisi khusus II dan langsung bebas.

Dalam kegiatan penyerahan remisi ini Rutan Gianyar mengikuti proses penyerahan remisi yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli secara virtual melalui zoom.

Sebanyak 10 Orang WBP Rutan Gianyar yang beragama Kristen menerima Remisi Khusus I Natal yaitu pengurangan masa pidana, di mana 8 orang merupakan kasus narkotika dan 2 orang kasus pidana umum.

BACA JUGA :  Maju Pilkada Blora 2024, Bupati Arief Rohman Ajukan Cuti Kampanye

Alasan pemberian remisi tersebut diberikan karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif diantaranya, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Karuta Gianyar, Agung Hascahyo saat pemberian remisi khusus I Natal 2023.
Foto: Humas Rutan Gianyar.

Kepala Rutan Gianyar, Agung Hascahyo mengatakan, sebanyak 10 narapidana Rutan Gianyar diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023, sebagaimana menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Nomor: W20.PAS.PAS.PK.05.04-11073 tanggal 24 Nopember 2023 tentang pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada narapidana/ anak binaan.

“Dari jumlah penghuni 182 WBP yang saat ini ada di Rutan Gianyar, dengan total 17 WBP beragama Nasrani, 10 orang kami usulkan mendapat Remisi Khusus I Hari Raya Natal di 2023, sedangkan 7 orang sisanya belum memenuhi syarat untuk kita usulkan karena belum memenuhi syarat seperti belum memasuki 6 bulan masa pidana, masih berstatus tahanan, dan sedang menjalani subsider pengganti pidana,” jelas Agung Hascahyo.

Lanjut Agung Hascahyo, usulan remisi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kemudian warga binaan yang diusulkan untuk dapat remisi sudah memenuhi seluruh persyaratan. Tak hanya itu, warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Rutan Gianyar.

Agung Hascahyo juga menjelaskan bahwa pengusulan remisi ini merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Dijelaskan juga bahwa, remisi ini bukan sekedar pengurangan masa pidana. Akan tetapi, dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik.

Sementara itu Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Anak Agung Gde Putra Aribawa mengatakan bahwa proses pengusulan remisi Natal Tahun 2023 bagi WBP umat Kristiani sudah dilaksanakan secara transparan dan tanpa adanya KKN sebab sudah secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Proses pengusulan remisi Khusus Natal sudah kami usulkan secara online melalui SDP. Terdapat 10 orang warga binaan yang kami usulkan untuk memperoleh remisi Khusus Natal dengan besaran remisi mulai 15 hari sampai 2 bulan,” paparnya.

Lebih lanjut, Agung Putra berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *