Video

Perkara Bank DKI dan Nasabah Judi Prabowo, Pengacara: Bank DKI Diduga Gelapkan Dana Nasabah

3144
×

Perkara Bank DKI dan Nasabah Judi Prabowo, Pengacara: Bank DKI Diduga Gelapkan Dana Nasabah

Sebarkan artikel ini

Jadi menurut Hasan dengan sangat terpaksa Judi Prabowo harus mengikuti program Relaksasi dengan membayar bunga berjalan sebesar Rp.1.182.965,- sampai dengan bulan Februari 2023, Namun demikian, berdasarkan data print out rekening koran, faktanya pendebetan pembayaran bunga berjalan yang dilakukan oleh Bank DKI pada rekening Bank DKI Judi Prabowo bisa lebih dari nilai yang ditetapkan, yaitu lebih dari Rp.1.182.965,-. Sehingga dalam hal ini patut diduga telah terdapat suatu perbuatan dan atau tindakan pidana Penggelapan dana Nasabah/Debitur oleh Bank DKI.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Suruh Wartawan Bicara Dengan Pohon

“Pada bulan Maret 2023, Judi Prabowo kembali dikecewakan oleh Bank DKI dengan munculnya perincian komponen perhitungan pelunasan Fasilitas Kredit Mikro yang angka pelunasan tersebut lebih besar dibanding angka pelunasan sebelumnya pada April 2020 sebesar Rp.230an juta. Padahal sebelumnya Bank DKI tidak pernah mengkonfirmasi adanya komponen Bunga Aktual dan Bunga Restru, “Imbuhnya.

Advertisement
scroll ke atas

Hasan Bisri dari Kantor Hukum HASAN BISRI & PARTNERS yang berkantor di Gedung Graha Mampang Lantai 1 Suit 101, Jakarta Selatan. mengungkapkan kita sudah melayangkan, surat konfirmasi, surat somasi dan Somasi Teeakhir, Bank DKI tetap tidak merespon, malah memberikan surat undangan untuk Mediasi dan Konfirmasi tanggal 25 Agustus 2023.

BACA JUGA :  Tak disangka, Wawan Calon Kades Munjul No Urut 5 Menang Telak

“Dalam pertemuan tersebut, pihak perwakilan Bank DKI tidak dapat memberikan penjelasan/konfirmasi/klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang dialami oleh Klien dan sama sekali tidak membicarakan ganti kerugian. Namun pada prinsipnya dalam pertemuan tersebut pihak Bank DKI mengakui adanya kelebihan pendebetan lebih dari nilai pembayaran yang disetujui. Dan mengakui bahwa Bank DKI tidak melakukan pendebetan pembayaran (padahal posisi saldo lebih dari cukup untuk didebet sesuai nilai pembayaran), hal ini mengakibatkan Klien menyandang Status SLIK OJK dengan KOLEKTIBILITAS 5, yang mengakibatkan nama baik dan/atau reputasi Klien rusak di muka Lembaga Keuangan Perbankan/Non Perbankan, Bank Indonesia dan OJK. Dan susahnya mencari kredit, pinjaman, dan/atau funding dana, sehingga Klien mengalami kesulitan untuk mendapatkan sumber permodalan usahanya. sehingga dalam hal ini patut diduga Bank DKI telah mencemarkan nama baik klien”Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *