Daerah

Perkada RDTR Kota Tangerang Segera Rampung

812
×

Perkada RDTR Kota Tangerang Segera Rampung

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang Cisyana menerangkan bahwa Penyusunan dan Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang segera rampung.

Hal tersebut disampaikan Cisyana dalam acara diskusi publik yang digelar oleh Kelompok Kerja Wartawan Harian dan Online Wartawan Parlemen (WAMEN) DPRD Kota Tangerang di Notaree Coffee, Jalan Satria, Sudirman, Kota Tangerang, Kamis (16/11/2023).

Advertisement
scroll ke atas

“Selasa besok, (21/11/2023) Kota Tangerang bersama 14 Kota/Kabupaten lainya diundang Kementerian ATR/BPN dalam acara rapat Lintas Sektor untuk mempresentasikan RDTR dan dilakukan evaluasi yang wajib dihadiri langsung Kepala Daerah dan didampingi Instansi terkait,” ujar Cisyana yang didampingi Kasi Pengendalian dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang, Chaerul.

Setelah koordinasi lintas sektor di tingkat pusat, menurut Cisyana maka lebih kurang 20 hari Raperkada RDTR tersebut akan ditetapkan menjadi Perkada RDTR.

“Insya Alloh sebelum berakhir masa jabatan Pak Wali dan Wakil, Raperkada RDTR sudah bisa ditetapkan menjadi Perkada,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Bidang Sarana Prasarana Bappeda Kota Tangerang, Ana yang menegaskan bahwa dalam waktu dekat Kota Tangerang segera memiliki RDTR.

“Insya Alloh sebelum akhir Desember atau sebelum Pak Wali Paripurna tugas, kita sudah punya RDTR mohon do’a dan terimakasih untuk terus memberikan masukan kepada kami,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, aktivis kritis Kota Tangerang Ade Yunus yang juga hadir sebagai narasumber pada diskusi tersebut mengatakan bahwa indikator keberhasilan suatu daerah adalah Tercapainya Pelaksanaan Pembangunan sesuai RPJMD dan sesuai dengan pemanfaatan ruang.

“Salah satu fungsi RDTR adalah Acuan penertbitan Izin Pemanfaatan Ruang, sementara manfaat adanya RDTR adalah sebagai sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik, maka menjadi penting keberadaan RDTR tersebut,” tegas Ade.

Ade juga berharap RDTR bisa segera diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan kepemimpinan Arief R. Wismansyah dan Sachrudin sebagai Wali kota dan wakil walikota Tangerang berakhir.

“Kenapa kita dorong terus RDTR ini, salahsatunya agar kepala daerah tidak meninggalkan legacy berupa regulasi yang tertunda dan belum rampung,” lanjutnya.

Lanjut Ade, Bila dibandingkan dengan Pemkab Batang yang menyelesaikan Perda RDTR selang 14 bulan setelah ditetapkan nya Perda perubahan RTRW, sementara Kota Tangerang lamban padahal penetapan perubahan RTRW nya bareng dengan Pemkab Batang.

“Saya masih ingat perubahan RTRW kita bareng sama Pemkab Batang di tahun yang sama 2019, selang 14 bulan dari ditetapkannya perubahan RTRW Pemkab Batang berhasil menyelesaikan Perda RDTR, sementara kita hingga 51 bukan sejak ditetapkan Perda RTRW juga belum memiliki RDTR, nah tadi sudah ada kabar baik dalam waktu dekat RDTR sudah rampung,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Wartawan Parlemen DPRD Kota Tangerang M. Rendi Saputra mengatakan bahwa kegiatan diskusi yang mengangkat issue kebijakan daerah akan dilaksanakan secara rutin mingguan.

“Ini perdana, insya Alloh diskusi kita laksanakan rutin mingguan untuk mengupas issue wilayah dan membedah kebijakan Pemkot, sebagai masukan dan penyebarluasan informasi,” pungkas pria yang biasa disapa bule. (AciL)

BACA JUGA :  Pemkot Pangkalpinang Gaungkan Komitmen dan Kesiapan Jelang P4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *