Dengan kegiatan ini, Repdem berharap dapat terus mempererat tali persaudaraan, sebuah kesetiakwanan dalam perjuangan dan semangat perjuangan di kalangan anggotanya, serta mengingatkan masyarakat akan pentingnya sejarah perjuangan demokrasi di Indonesia.
Sekedar diketahui, menurut catatan Komnas HAM, sehari setelah kejadian tersebut, di bawah pimpinan Asmara Nababan dan Baharuddin Lopa, Komnas HAM melakukan investigasi. Hasil investigasi menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM yang berat.
Komnas HAM menilai terjadi 6 bentuk pelanggaran HAM dalam peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996, yaitu:
Pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat
Pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut
Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji
Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan tidak manusiawi
Pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia
Pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.
Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, disebutkan bahwa terdapat sejumlah korban tewas 5 orang, korban luka-luka mencapai 149 orang, dan korban hilang sebanyak 23 orang. Adapun kerugian materiil yang diperkirakan hingga Rp 100 miliar.