Advetorial

Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Program Bimbingan Kepribadian Bagi Klien Lansia Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

671
×

Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Program Bimbingan Kepribadian Bagi Klien Lansia Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Namun, peraturan tersebut juga menimbulkan keresahan, kegelisahan, apakah dengan diterbitkannya Permenkumham tersebut benar-benar telah sesuai dengan hakikat keadilan hukum, mengingat jumlah tahanan dan narapidana lanjut usia yang begitu tinggi, memberikan suatu kenyataan bahwa seseorang yang sudah lanjut usia masih sangat rentan melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum. Pada bagian kesimpulan, dikatakan bahwa keadilan yang diharapkan dari pelaksanaan Permenkumham No. 32 Tahun 2018 adalah keadilan yang sama sekali tidak memihak keadilan yang tidak menciptakan celah ketidakjujuran, keadilan yang bertujuan untuk mengurangi bahkan melenyapkan kejahatan. (Sumber Informasi: Farida Sekti Pahlevi, “Keadilan Hukum dalam Peraturan Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia”, Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, Vol. 1, No. 1, 2019, hal. 1-24).
Tidak hanya terhadap ABH, perlindungan terhadap lansia merupakan Hak Asasi Manusia. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia melindungi lansia, yang termasuk dalam kelompok rentan. Pasal 5 ayat (3) UU tersebut menyatakan “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan danperlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.” Penjelasan ayat (3) nya menyebutkan “Yang dimaksud dengan “kelompok masyarakat yang rentan” antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang CACAT. Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang dimaksud lansia adalah laki-laki ataupun perempuan yang berusia 60 tahun atau lebih atau seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun keatas. yang mana kemampuan fisik dan kognitifnya semakin menurun.

BACA JUGA :  Peningkatan Kompetensi Klien Oleh Pembimbing Pemasyarakatan Melalui Kegiatan Bimbingan Kemandirian Berupa Pelatihan Make Up Artist

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Yang menjadi dasar pertimbangan dalam undang-undang ini, antara lain adalah ”bahwa pelaksanaan pembangunan yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, telah menghasilkan kondisi sosial masyarakat yang semakin membaik dan usia harapan hidup semakin meningkat, sehingga RUU jumlah lansia makin bertambah”. Dalam upaya mewujudkan keadilan restoratif bagi pelaku lansia, diberikan alternatif pidana penjara menjadi pidana denda, dengan syarat tanpa korban, atau korban tidak mempermasalahkan. Dalam hal ini kepentingan korban perlu mendapat perhatian, dengan hak untuk memperoleh ganti rugi. Untuk itu perlu disiapkan peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan masyarakatnya. Terhadap masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa, anak dan lansia merupakan kelompok rentan, yang haknya dijamin oleh UUD 1945. Seorang lansia karena faktor usianya menghadapi keterbatasan sosial, ekonomi, dan kesehatan. Oleh karena itu, sistem pemidanaan yang bersifat khusus merupakan penghargaan terhadap orang tua yang semakin tua.

BACA JUGA :  Grand Opening Dadi Bali Adventures, Semarakkan Wisata Alam Pedesaan di Payangan

 

Penulis : Dadang Suherlan, S.H.,MH. NIP. 197906112000121001

Tinggalkan Balasan