Keadilan restoratif merupakan bentuk keadilan yang berpusat pada kebutuhan korban, pelaku kejahatan, dan restoratif diharapkan mampu memberikan ruang pada masyarakat untuk menangani permasalahan hukum yang dirasakan lebih adil; mengurangi beban negara, misalnya untuk mengurusi tindak pidana yang masih dapat diselesaikan secara mandiri oleh masyarakat, aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat lebih memfokuskan diri untuk memberantas tindak pidana yang kualifikasinya lebih berbahaya. (Sumber Informasi: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM Penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Anak).
Bahwa seseorang yang sudah lanjut usia perlu kebijakan sistem pemidanaan bagi pelaku tindak pidana lanjut usia dalam rangka kebijakan kriminal dan bagaimana rekonseptualisasi kebijakan sistem pemidanaan bagi pelaku tindak pidana lanjut usia dalam rangka kebijakan kriminal. Dari keadilan yang sama sekali tidak memihak, hasil pembahasan, dikatakan bahwa keadilan yang tidak menciptakan celah perlunya sistem pemidanaan merupakan ketidakjujuran, keadilan yang bertujuan penghargaan terhadap orang tua yang untuk mengurangi bahkan melenyapkan semakin tua akan mengalami keterbatasan sosial, ekonomi, dan kesehatan. Sistem pemidanaan bagi pelaku tindak pidana lanjut usia dalam rangka kebijakan kriminal memerlukan undang-undang yang mengatur lebih lanjut efektivitas penjatuhan pidana non custodial, seperti pidana percobaan, pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan pidana denda.
Oleh karena itu, undang-undang yang akan datang harus memuat pedoman mengenai pemanfaatan ide individualisasi pidana, bahwa pidana harus cocok untuk orangnya, yang perlu diperhatikan oleh hakim. (Sumber Informasi: Krismiyarsi, “Rekonseptualisasi Sistem Pemidanaan bagi Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia dalam Rangka Kebijakan Kriminal”, Jurnal Spektrum Hukum, Vol.13, No. 1, April 2016, hal. 37-54). Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana Lansia. Penetapan Permenkumham tersebut sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan kejelasan terhadap status tahanan dan narapidana lanjut usia.