Opini

Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Prinsip Restorative Justice

1275
×

Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Prinsip Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, dalam hukum pidana disebut dengan restorative justice.

Dalam pelaksanaan tugasnya, dapat diketahui bahwa Pembimbing Kemasyarakatan telah banyak berhasil menyelesaikan masalah tindak pidana melalui jalur Restorative Justice sehingga hal tersebut menarik minat penulis untuk mengkaji dan peranan Pembimbing Kemasyarakatan khususnya penyelesaian kasus melalui Restorative Justice.

Advertisement
scroll ke atas

Berdasarkan uraian tersebut di atas, menjadi pendorong bagi penyusun untuk mengkaji, meneliti dan membuat penulisan hukum khususnya tentang keberadaan Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang dalam menyelesaikan kasus pidana anak melalui penerapan prinsip Restorative Justice. Keberadaan anak merupakan amanah sekaligus karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak-hak anak.

Dari sudut pandang kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Perlindungan anak adalah suatu usaha untuk mengadakan kondisi dan situasi, yang memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak secara manusiawi positif, yang merupakan pula perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat.

BACA JUGA :  Memaknai Filsafat dalam Ajaran Islam