Belakangan ini banyak anak-anak yang terlibat dalam tawuran dengan membawa senjata tajam yang mengakibatkan luka hingga meninggal dunia. Beberapa dari mereka menggunakan media sosial untuk saling mengejek yang nantinya bertemu ditempat yang sudah ditetapkan untuk melakukan aksi tawuran. Hal tersebut membuat bingung dengan permasalahan yang terjadi, dikarenakan mereka belum pernah bertemu dan tidak saling mengenal serta tidak ada permasalahan sebelumnya antar mereka. Sebagian dari mereka hanya mencari nama pada sebuah media sosial di instagram. Hingga saat ini aksi tawuran tersebut bermula pada saling ejek di media sosial instagram. Seperti yang terjadi beberapa hari lalu beredar video penyerangan sebuah sekolah di ciledug menggunakan petasan maupun batu hingga mengakibatkan gedung sekolah rusak dalam aksi tersebut. Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/05/20325841/pelajar-penyerang-sekolah-lain-di-ciledug-jadi-tersangka-polisi-agar-tak. Menurut informasi awal mula kejadian tersebut ketika dinding sekolah tersebut dicorat coret oleh sekolah lain. Tidak terima dengan aksi tersebut mereka mendatangi sekolah yang mencoret dinding tersebut dengan melakukan penyerangan menggunakan petasan, namun tidak ada korban jiwa. Hal serupa juga terjadi di daerah Neglasari Kota Tangerang aksi tersebut mengakibatkan luka pada bagian tubuh dikarenakan menggunakan air keras dalam tawuran tersebut. Ditemukan juga barang bukti senjata tajam yang dibawa.
Perilaku anak saat ini sudah sangat memprihatinkan, perlunya tenaga pendidik maupun orangtua untuk memberikan edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak dari tindakan aksi kriminal. Pembimbingan yang tepat dapat menjadikan dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengantarkan anak menuju masa depan yang baik untuk dirinya sebagai seseorang yang bertanggung jawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan negara, sehingga tidak mengulangi perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Menghadapi perkara anak yang melakukan tindak pidana dalam hal ini melalui proses hukum, tentu dalam penyelesaiannya membutuhkan perlakuan dan penanganan yang berbeda dengan proses penanganan orang dewasa. Sebab anak memiliki berbagai perbedaan baik secara fisik maupun mental atau kejiwaan, sehingga dibutuhkan suatu pola perlindungan dan atau pengayoman yang tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk masa depan anak.
Dalam hal ini peran Pembimbing Kemasyarakatan salah satunya melakukan pendampingan dan melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam tahapan penyidikan ditingkat kepolisian. Penelitian kemasyarakatan dilakukan untuk menggali data terhadap pelaku anak terkait latar belakang pelaku anak, keluarga maupun lingkungan. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 23 Ayat (1) yaitu “Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pendampingan yang diberikan berupa rekomendasi berdasarkan pertimbangan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan dan bersama-sama dengan Penyidik serta Pekerja Sosial Profesional melakukan musyawarah untuk bersepakat memutuskan yang terbaik bagi anak dan juga memberikan support serta motivasi kepada anak dan keluarganya. Dimana disebutkan juga dalam pasal 27 Ayat (1) yaitu “Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan”.