Daerah

Penyegelan Puluhan Tempat Hiburan Malam Warnai Nyaris Adu Jotos

488
×

Penyegelan Puluhan Tempat Hiburan Malam Warnai Nyaris Adu Jotos

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Bulan suci ramadhan yang seharusnya berjalan khitmat di nodai dengan tidak taat para pengusaha tempat hiburan malam yang masih nekat membuka meski sudah mendapat larangan dari pemerintah kabupaten Bekasi.

Petugas Satuan polisi pamong praja yang mendapat laporan masih membandalnya para pemilik tempat hiburan malam langsung terjun untuk melakukan penyegalan tempat hiburan malam tersebut

Advertisement
scroll ke atas

Dengan menyisir ke lokasi ruko Tamrin yang berapa di kawasan LiPo Cikarang petugas mendapati hampir seluruh tempat hiburan membuka tempat usahanya meski sudah ada larangan,tanpa kompromi petugas pol PP langsung menyegel satu persatu tempat tersebut (17/4/2022).

BACA JUGA :  Satlantas Blora Luncurkan Tiga Inovasi Layanan Publik

Ironisnya dalam penyegelan tersebut petugas mendapat perlawanan dan penolakan dari salah satu oknum keamanan hingga berimbas kericuhan dan nyaris terjadi adu jotos dan baku hantam antara petugas dan oknum pihak keamanan.

Kericuhan senditi terjadi saat salah satu oknum keamanan tempat hiburan malam tidak terima tempatnya di segel petugas.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris dan Hesnidar Haris Dianugerahi Gelar Adat Nagari Paninggahan Solok

Kericuhan terus memanas hampir sepanjang penyegelan karena oknum keamanan tersebut meminta petugas untuk menyegel seluruh tempat hiburan yang berada di wilayah tersebut dan juga beberapa wilayah lainnya.

Kasi wasdal polisi pamong praja kabupaten bekasi Windhy Mauly mengaku di wilayah Ruko Tamrin hampir 21 tempat hiburan malam di segel karena di anggap melanggar aturan pemerintah di saat bulan suci ramadhan.

“hampir semua hari ini kita lakukan penyegelan baik di kawasan ruko Tamrin maupun tempat lainnya seperti grend Surya yang berada di samping pintu tol Cikarang barat maupun beberapa tempat lainnya” ucap Windhy Mauly saat di mintai tanggapan awak media.

BACA JUGA :  Masyarakat dari 3 Desa di Kecamatan Sawan, Curhat dengan Kapolres Buleleng

“kami tidak tembang pilih karena memang sudah peraturan pemerintah dengan di larangnya pemilik tempat hiburan malam membuka usahanya di bulan suci ramadhan” tambah Windhy Mauly

Windhy Mauly juga menambahkan bahwa petugas tidak segan memberi sangsi apabila pengelola tempat hiburan malam masih nekat membuka usahanya di saat bulan suci ramadhan.

(NT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *