NASIONALXPOS.CO.ID,TERNATE- Dinas Perumahan rakyat kawasan permukiman dan pertanahan (Disperkim) Kota Ternate disoal, terkait bantuan rumah tahun 2022 bersumber dari APBD Kota Ternate, pasalnya material berupa kayu kelas dua yang disalurkan kepada warga, kualitasnya diragukan karena sebagian besar kayu mengalami keretakan dan tidak bagus, bahkan tipe kayu duren yang diberikan kepada warga, padahal kalsifikasi kayu kelas dua berdasarkan RAB tentu harus dilihat kualitas kayu yang bagus karena ini adalah bantuan pemerintah,”Kesal sejumlah warga penerima bantuan kepada Media ini Selasa (30/02/2023).
Warga penerima bantuan juga pertanyakan besaran harga batu tela dalam RAB tercantum/ buah senilai Rp. 2.200 rupiah, sementara warga yang sudah memiliki material berupa batu tela tentunya dikasi dalam bentuk uang sebagai penganti batu tela, namun uang yang dikasih tidak lagi berdasarkan harga batu tela yang tercantum dalam RAB senilai Rp. 2.200 rupiah/buah, tetapi harga batu tela dikurangi menjadi 1.500. rupiah/buah. Sehingga uang yang diterima jika dikalkulasi dengan harga batu tela dalam RAB tidak mencukupi
“Saya punya itu bukan cuman batu tela saja yang sudah saya siapkan, bahkan pasir juga sudah saya siapkan tetapi mereka bayar ke saya harga pasir hanya Rp 250.000 padahal dalam RAB Rp. 627.000, sama halnya dengan batu tela,” kesal warga penerima bantuan.
Warga penerima bantuan juga meminta Walikota Ternate sedianya mengevaluasi kinerja Disperkim Kota Ternate karena bantuan ini bersumber dari APBD Kota Ternate, tentunya harus dirasakan manfaatnya oleh warga penerima bantuan,” Ujar warga.
Terpisah Rusdiyanto. Kepala Seksi Perumahan Disperkim Kota Ternate, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengaku terkait kualitas kayu pernah di komplen warga penerima bantuan, dan langsung di ganti dengan kualitas kayu kelas dua yang bagus.
“Setidaknya mereka harus komplen langsung ke fasilitator lapangan setelah itu fasilitator sampaikan ke kami, maka kami tetap ganti, kemarin kan ada 3 warga penerima bantuan mereka komplen, karena tidak mau terima ketika kayu didistribusi, kami langsung kembalikan ke pangkalan kayu dan langsung diganti, bagi material berupa pasir dan batu yang suda di siapkan oleh penerima bantuan kami menambah material yang lain yang di butuhkan atau di uangkan sesuai keinginan penerima bantuan,” Ujarnya.
Rusdiyanto mengatakan bantuan ini bersumber dari DAK dan APBD, total/kepala keluarga terima sebesar Rp. 25 juta, 20 juta untuk beli bahan bangunan dan 5 juta untuk upah tukang, warga hanya bisa cairkan 5 juta sisa 20 juta dibawah penanganan Disperkim melalui fasilitator lapangan untuk belikan bahan bangunan, mekanismenya pihak Disperkim keluarkan surat ke ke BPRS berdasarkan permintaan dari warga, selajutnya dari BPRS lakukan pemindahan buku rekening penerima bantuan ke pihak suplayer dimana bahan bangunan itu diambil selanjutnya bahan didistribusi ke penerima bantuan,” Jelasnya. (Sa)