Opini

Peningkatan Kompetensi Klien Oleh Pembimbing Pemasyarakatan Melalui Kegiatan Bimbingan Kemandirian Berupa Pelatihan Make Up Artist

794
×

Peningkatan Kompetensi Klien Oleh Pembimbing Pemasyarakatan Melalui Kegiatan Bimbingan Kemandirian Berupa Pelatihan Make Up Artist

Sebarkan artikel ini

Kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 15 November 2022 sampai dengan 23 November 2022 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.15 WIB setiap harinya bertempat di Balai Pemasyaraktan Kelas I Tangerang, Kota Tangerang yang diikuti sebanyak 15 (Lima Belas) orang Klien Bapas Kelas I Tangerang. lalu pada sesi kedua pemberian materi teori pengetahuan dasar make up dan prinsip dasar oleh instruktur dari Dinas Sosial Provinsi Banten. Pada hari kedua kegiatan diawali dengan pemberian materi teori dasar kosmetika, diagnosa, serta alat & bahan kepada Klien, lalu pada sesi kedua dilakukan praktik merias wajah. Pada hari ketiga kegiatan diawali dengan pemberian materi persiapan kerja dan prinsip dasar make up pada Klien, pada sesi kedua dilakukan praktik merias wajah masing-masing klien. Pada hari keempat kegiatan praktik merias wajah klien itu sendiri beserta menata rambut. Pada hari kelima, kegiatan praktik merias wajah orang lain yaitu saling merias wajah peserta lainnya. Pada hari keenam, kegiatan diawali dengan ujian secara tertulis dan di lanjutkan sesi kedua dengan ujian praktik merias wajah sendiri.

BACA JUGA :  Dampak Perceraian Orangtua Klien yang Mempengaruhi Kenakalan Anak Utamanya Anak Jalanan
Pemberian Sertifikat Oleh Kabid Rehab Sosial

Pada hari terakhir Rabu, 23 November 2022 kegiatan diawali dengan praktik merias wajah orang lain, lalu dilanjutkan sesi kedua dengan pemantapan teori oleh instruktur dari Dinas Sosial Provinsi Banten, sesi ketiga ditutup dengan acara penutupan yang di gelar di ruang rapat Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Hasil yang dicapai Klien mendapatkan ilmu pengetahuan di bidang kecantikan berupa materi dan praktik yang baik dan benar yang mana di harapkan dapat bermanfaat bagi seluruh Klien peserta kegiatan didalam kehidupannya untuk dijadikan pekerjaan sebagai Make Up Artist (MUA) sehingga Klien diharapkan menjadi mandiri secara ekonomi dan siap kembali ke dalam lingkungan masyarakat sebagai manusia seutuhnya dan bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Simpulan dari kegiatan yang dilaksanakan adalah terlaksananya Pelatihan bagi Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang berupa Pelatihan Make Up Artist (MUA) di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang berjalan dengan tertib dan lancar. Saran dari kegiatan yang dilaksanakan adalah agar kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

 

BACA JUGA :  Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Rangka Pembinaan Terhadap Narapidana Terorisme

Penulis : Dadang Suherlan, S.H.,MH. NIP. 197906112000121001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *