Sebagai petugas teknis pelaksanaan Pembimbingan Klien yang dilaksanakan di Bapas Kelas I Tangerang oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan orang yang harus memiliki keahlian dan keterampilan teknis dalam bidang kesejahteraan sosial, sehingga dapat membantu klien yang sedang mengalami permasalahan dengan fungsi sosialnya, selain itu seorang pembimbing kemasyarakatan harus menguasai metode dan teknik pembimbingan serta kemampuan yang profesional. Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam upaya pencegahan resiko residivis masih belum berjalan secara optimal.
Hal ini dikarenakan masih adanya beberapa hambatan yang dialami oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan baik itu dari segi pemberian program bimbingan maupun pengawasan yang dilakukan terhadap klien. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang tugas Pembimbing Kemasyarakatan beserta faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana atau residivis yang dilakukan oleh klien Pemasyarakatan. dari hasil pembahasannya masih perlu adanya penguatan terhadap tugas Pembimbing Kemasyarakatan dan kerja sama baik itu dengan keluarga pelaku sampai aparat penegak hukum disekitar lingkungan pelaku. Jadi kesimpulannya adalah Pembimbing Kemasyarakatan harus melaksanakan program bimbingan yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh klien dan juga melakukan kerja sama terhadap berbagai pihak sebagai bentuk pengawasan terhadap klien agar tidak menjadi seorang residivis.