NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora gelar rapat paripurna, dalam acara pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora, Kamis (29/7/2021).
Rapat paripurna, yang dipimpin Ketua DPRD Blora HM Dasum, dirangkaikan, dengan penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Blora tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora tahun 2021-2026.
“Agenda rapat paripurna terbagi menjadi dua agenda. Pertama, pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kabupaten Blora. Rapat paripurna kedua penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Blora tentang RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026,” terang Ketua DPRD, HM Dasum.
Dalam rapat paripurna pertama, Ketua DPRD Blora menyampaikan, pada tanggal 22 April 2021, yang lalu DPRD Blora telah kehilangan satu anggota dewan, yang berdedikasi tinggi, dan memiliki banyak pengalaman.
“Almarhum Muchlisin, yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada daerah pemilihan (Dapil) 3 Blora,” ucap Dasum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, diatur, bahwa anggota DPRD, yang meninggal dunia diresmikan pemberhentiannya, dengan hormat, dan digantikan oleh calon anggota DPRD, yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik, yang sama pada daerah pemilihan, yang sama.
Ketua DPRD Blora, HM Dasum menyebut, bahwa pada 17 Juni 2021, telah menerima surat dari KPU Kabupaten Blora dengan nomor : 61/PY.03.1-SD/3316/KPU perihal PAW anggota DPRD Kabupaten Blora, dari PPP, dan berita acara KPU Kabupaten Blora nomor : 10/PY.03.01-BA/3316/KPU-Kab/VI/2021, tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW anggota DPRD Kabupaten Blora hasil pemilihan umum tahun 2019.
“Saudara Saeful Arifin, ST, telah memenuhi persyaratan, serta ditetapkan sebagai PAW anggota DPRD Blora ,dari PPP,” jelas Dasum
Dikatakan Dasum, bahwa Bupati Blora telah menindaklanjuti usulan dimaksud kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Pada tanggal 22 Juli telah kami terima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah nomor 170/55/ tahun 2021, dengan surat pengantar nomor : 045.2/1886, tentang peresmian pemberhentian, dan peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Blora, atas nama Saeful Arifin, ST,” ungkap Dasum.
Selanjutnya memasuki agenda rapat kedua, HM Dasum memimpin rapat paripurna, tentang penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Blora, tentang RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026.
Sebagaimana diketahui, bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Blora tentang RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026 diawali, dengan kesepakatan bersama antara Bupati Blora, dan DPRD, serta kesepakatan bersama ini telah dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD pada 21 April 2021 lalu.
“Berdasarkan kesepakatan itu, pemerintah daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora, tentang RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026. Pada hari ini, rancangan peraturan daerah itu dimaksud akan diserahkan kepada DPRD,” jelas HM Dasum.
Sementara itu Bupati Blora Bupati Blora H. Arief Rohman, terlebih dahulu menyampaikan sambutan sebelum menyerahkan buku rancangan peraturan daerah.
Dalam sambutannya Bupati mengucapkan, “Selamat kepada PAW anggota DPRD, yang telah dilantik, serta mengajak semua warga masyarakat, untuk patuh protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora,” pinta Bupati Blora.
Penyerahan buku rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026 dilakukan oleh Bupati, kepada Ketua DPRD didampingi Sekda Komang Gede Irawadi, dan sejumlah unsur pimpinan DPRD Blora. (Hans)