Pramella juga berharap melalui rakor DILKUMJAKPOL Plus ini dapat memberikan tambahan pengetahuan serta sinergisitas antar instansi baik internal maupun eksternal.
“Termasuk tujuan menghilangkan fenomena overcrowded dan overstaying di Lapas/Rutan/LPKA. Selain itu, kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun sebagai langkah penguatan kerjasama antar jajaran penegak hukum,” ucap Pramella.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan badan narkotika nasional provinsi Bali tentang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang markotika, hukum dan HAM.
Di akhir acara, didapati kesepakatan bersama terkait hasil rapat koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Bali tahun 2024, dengan hasil bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) menjadi kebutuhan dalam memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan masyarakat yang melibatkan peran APH, serta memberikan usulan perbaikan KUHAP dapat segera dilaksanakan agar payung hukum pelaksanaan Restorative Justice menjadi kuat dalam penegakan hukum di masyarakat. (Uchan)