NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Penggugat kasus sengketa Pilkades Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dalam hal ini Panitia Pilkades, akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, atas putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Serang.
“Kami sebagai Penggugat telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta atas putusan PTUN Serang dengan Nomor Perkara 5/G/2022/PTUN.Serang. sebagaimana Akta Permohonan Banding yg kami ajukan pada tanggal 10 Juni 2022,” kata Muhamad Zainul Arifin, S.H., M.H., pengacara penggugat Saepul Anwar saat memberikan keterangan pers nya.
“Atas adanya Akta banding tersebut maka Putusan PTUN Serang tanggal 7 Juni 2022 tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga belum dapat dilaksanakan. Sehingga gugatan sengketa Pilkades Kibin masih tetap berlanjut ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta,” ungkap Zaenul.
“Tentu kami selaku Penggugat keberatan atas Putusan Majelis Hakim PTUN Serang yang memeriksa, menggali dan memutus Perkara, yang kami anggap tidak melihat fakta-fakta huk,um yang terungkap di dalam persidangan dan tidak mempertimbangkan alat bukti, saksi, dan ahli yang kami sampaikan pada tahapan persidangan,” Jelasnya.
“Untuk itu Putusan tersebut kita uji kembali ke PT TUN Jakarta, dan semoga Majelis Hakim PT TUN Jakarta dapat berpihak kepada kita, dan kami sebagai Penggugat tetap berjuang mencari keadilan,” tutup Zaenul.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hasil sidang putusan sengketa Pilkades Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten telah diputuskan dan dikeluarkan oleh PTUN Serang pada hari Selasa 7 Juni 2022.
Dalam hasilnya, putusan sengketa Pilkades Kibin di PTUN Serang menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, dalam putusan pokok perkara memutuskan menolak gugatan penggugat, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 324.000; (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah). (Red)