Seharusnya, lanjut Yudi, itu sudah bisa dilakukan ke tahap sidik sesuai dengan disiplin ilmu penyidik.
“Saya harapkan untuk disegerakan proses ini bisa di Up dan ditetapkan sebagai tersangkanya,” terang Yudi.
Advertisementscroll ke atas
Di tempat yang sama, founder CV Bali Marine Service, Fiona Yap Sawaki mengatakan harapannya agar mendapatkan keadilan dalam pembuktian yang fair.
“Harapan saya bisa mendapatkan keadilan dan juga pembuktian yang fair terhadap kontrak yang dilanggar, serta mendapatkan kompensasi atas kerugian kami,” tegasnya.
Sementara itu, saat media NASIONALXPOS.co.id mendatangi Polairud Benoa untuk menanyakan perkembangan laporan kuasa hukum CV BMS kepada salah satu penyidik hanya mengatakan bahwa proses penyelidikan masih tetap berjalan.
Mencuatnya kasus tersebut berawal dari kerja sama CV Bali Marine Service, usaha UMKM yang bergerak di bidang manajemen kapal wisata berbendera asing dengan PT Pelindo Properti Indonesia pada tahun 2021. Di mana CV BMS diminta membantu memasarkan dermaga PPI.