Peristiwa

Pengacara Fiona Yap Sawaki Desak Aparat Segera Ungkap Tersangka Perusakan Kantor BMS

7166
×

Pengacara Fiona Yap Sawaki Desak Aparat Segera Ungkap Tersangka Perusakan Kantor BMS

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum CV BMS Yudi Saputra (kanan) bersana Fiona Yap Sawaki (kiri). Foto: Uchan untuk nasionalxpos.co.id

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Pengacara CV Bali Marine Service (BMS) Yudi Saputra mendesak aparat Polairud Benoa untuk segera mengungkap tersangka perusakan kunci pintu dan pemutusan aliran listrik ke kantor BMS yang diduga didalangi oleh oknum PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) di Benoa, Denpasar, Bali.

BACA JUGA :  Perkara Bank DKI dan Nasabah Judi Prabowo, Pengacara: Bank DKI Diduga Gelapkan Dana Nasabah

Hal itu ia sampaikan kepada awak media dalam pertemuan di pelabuhan Benoa, Senin, (29/7/2024) pukul 17.00 Wita di mana dirinya juga mengatakan keyakinannya bahwa bukti yang sudah diberikan kepada penyidik berupa berita acara, potongan kunci dan hilangnya rekaman CCTV menjadi dasar dalam menetapkan tersangka perusakan.

BACA JUGA :  Kolaborasi Bali Marine Service dan Plastic Odyssey dalam Penanganan Sampah Plastik

Terkait hilangnya rekaman CCTV, Yudi menyayangkan kejadian tersebut karena rekaman itu merupakan bukti penting untuk mengungkap pelaku.

“Hilangnya CCTV sangat disayangkan, karena itu adalah sumber kebenaran untuk mengetahui siapa pelaku sesungguhnya,” sesal Yudik.

Ditambahkan Yudi, bahwa dalam gelar perkara sebelumnya legal standing kasus ini dipertanyakan, namun ada pengakuan dari pihak PPI Benoa yang lebih memperkuat unsur pidana.

“Secara hukum pidana itu sudah sangat cukup kuat ya, untuk menyatakan bahwa diakuinya, mengetahuinya. Itu sudah berdasar secara hukum dan sah unsur pidananya juga sudah masuk,” jelas Yudi.

BACA JUGA :  Oknum Penyidik Tak Jalankan Rekomendasi Gelar Perkara Khusus, 2 Pengacara Bersurat ke Kapolri

Tinggalkan Balasan