NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Terkait pemberhentian kasus yang ditanganinya berdasarkan LP No. LP/B/477/X/2020/SPKT tentang dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Terlapor MT (pemilik bangunan eks RM Dego-dego) oleh penyidik Sat Reskrim Unit III Polresta Sulut,
Pengacara Clift Pitoy SH telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno SH MM, Senin (12/9/2022) lalu.
Dalam surat pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut, Clift menyampaikan permohonannya kepada Kapolda Sulut agar dapat membuka kembali laporannya yang tertanggal 19 Oktober 2020, yang kini sudah dihentikan oleh penyidik Unit III Polresta Manado, berdasarkan gelar perkara tanggal I0 Agustus 2022 yang dilaksanakan di Polresta Manado sesuai SP2HP nomor B/2250/Vlll/2022/Reskrim tertanggal 17 Agustus 2022.
“Sebagai pencari keadilan, kami sangat mengharapkan uluran tangan dari Bapak Kapolda Sulut agar dapat melakukan gelar perkara kembali dalam rangka dibukanya kembali laporan polisi nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020. Karena menurut kami, apa vang dilakukankan oleh Kanit dan penyidik Unit III Polresta Manado yang telah menghentikan laporan tersebut, merupakan suatu kekeliruan,” ucap Clift.
Tindakan keliru yang dimaksud lanjutnya, adalah penyidik tidak melaksanakan rekomendasi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 25 April 2022, dari Gelar perkara khusus yang digelar oleh Kabag Wasidik Polda Sulut saat itu.
“Padahal dalam gelar perkara khusus tersebut, telah ditemukan peristiwa pidana yang dilakukan oleh terlapor. Namun oleh pihak penyidik, justru Kembali melakukan gelar perkara lagi di Polresta Manado dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) (SP2HP) nomor B/2250/Vlll/2022/Reskrim tertanggal 17 Agustus 2022 yang isinya menghentikan laporan/kasus tersebut karena tidak cukup bukti. Hal ini jelas-jelas merugikan klien kami,” ujarnya.
Oleh karena itu lanjut Clift, besar harapan kami selaku pencari keadilan kiranya Laporan Polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggar 19 Oktober 2020 tersbut, dapat dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai dengan rekomendasi gelar pekara tanggal 23 April 2022 lalu.
(Budi)