NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Akp Eldi SH, Kapolsek Cisoka, bersama Kanit Reskrim dan jajaran, mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan mengenai penjualan minuman beralkohol di Kafe Soca. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada hari Sabtu, tim menemukan sejumlah botol kosong dan kardus bekas minuman beralkohol merk Q’RO, jenis Anggur Hijau dengan kadar alkohol mencapai 19.8% V/V.
Ketika ditanya mengenai izin usaha, salah satu pelayan kafe menyerahkan dokumen yang mengejutkan. Setelah diteliti, diketahui bahwa dokumen tersebut bukanlah izin resmi, melainkan sekadar tembusan.
“Setelah kami cek, izin usaha Kafe Soca yang disodorkan jelas bukan izin resmi. Saat ini, kami sedang memanggil pemilik kafe untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan akan menindaklanjuti pelanggaran ini,” tegas Kapolsek Eldi.
Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Cisoka tidak akan memberikan izin kepada kafe yang menjual minuman beralkohol.