Hukrim

Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol di Kafe Soca Cisoka

57
×

Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol di Kafe Soca Cisoka

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Akp Eldi SH, Kapolsek Cisoka, bersama Kanit Reskrim dan jajaran, mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan mengenai penjualan minuman beralkohol di Kafe Soca. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada hari Sabtu, tim menemukan sejumlah botol kosong dan kardus bekas minuman beralkohol merk Q’RO, jenis Anggur Hijau dengan kadar alkohol mencapai 19.8% V/V.

BACA JUGA :  Bentrokan di Pasar Kutabumi, Bos Pemuda Pancasila Desak Polisi Kejar Toni Wismantoro

Ketika ditanya mengenai izin usaha, salah satu pelayan kafe menyerahkan dokumen yang mengejutkan. Setelah diteliti, diketahui bahwa dokumen tersebut bukanlah izin resmi, melainkan sekadar tembusan.

“Setelah kami cek, izin usaha Kafe Soca yang disodorkan jelas bukan izin resmi. Saat ini, kami sedang memanggil pemilik kafe untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan akan menindaklanjuti pelanggaran ini,” tegas Kapolsek Eldi.

Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Cisoka tidak akan memberikan izin kepada kafe yang menjual minuman beralkohol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *