Opini

Penerapan Justice Collaborator Ditinjau Dari Keadilan Restoratif

631
×

Penerapan Justice Collaborator Ditinjau Dari Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Dalam dimensi ini, memang diperlukan perlindungan khusus bagi justice collaborator. Mengapa demikian, tiada lain karena para justice collaborator tidak akan berani memberikan keterangan apa yang dilihat dan dialami karena ancaman tekanan dan intimidasi bahkan terancam keselamatan jiwanya, sementara itu organized crime tersebut menimbulkan masalah dan ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi, perdagangan, ancaman dan ketertiban masyarakat, sehingga meruntuhkan lembaga serta nilai-nilai demokrasi, dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum. Pada dasarnya, konsep pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) membangun dimensi agar seseorang berani untuk menjadi seorang justice collaborator dalam perkara yang termasuk organized crime. Keputusan dan pendirian seseorang akan menjadi justice collaborator perlu diapresiasi dengan baik sehingga membangun kesadaran dan polarisasi berfikir bahwa keputusan tersebut akan sangat berguna dan mempunyai jasa dalam rangka mengungkapkan perkara organized crime. Konsekuensi logisnya, penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan hakim kepada seorang justice collaborator mempunyai dimensi keadilan. Pemidanaan yang berdimensi keadilan di satu sisi, pararel dengan pengungkapan kasus yang bersifat organized crime di sisi lainnya, membawa pemidanaan seseorang sesuai asas pemasyarakatan, memanusiakan narapidana atau pelaku tindak pidana (offender) menjadi manusia yang baik.

BACA JUGA :  Pembinaan Kemandirian Klien Pemasyarakatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *