Opini

Penerapan Justice Collaborator Ditinjau Dari Keadilan Restoratif

632
×

Penerapan Justice Collaborator Ditinjau Dari Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

 Justice Collaborator adalah seorang tersangka, terdakwa atau terpidana yang dapat bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana tertentu. Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir lainya.

Konsep Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kiranya relatif cocok untuk perlindungan hukum terhadap  justice collaborator dalam upaya penanggulangan organized crime di Indonesia masa mendatang. Ada beberapa argumentasi yang dapat dikemukakan dalam hal ini mengapa konsep pendekatan keadilan restoratif yang dikedepankan, Bahwa dalam hal penanganan perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam upaya penanggulangan organized crime relatif tidak dapat diterapkan asas equality before the law dan asas non-impunity karena tindak pidana yang bersifat organized crime terlalu kompleks, multi dimensional dan melintasi batas negara dimana untuk pengungkapannya mutlak memerlukan adanya justice collaborator sehingga konsekuensi logisnya tidak semua orang harus diperlakuan sama karena ada aspek tertentu yang membedakan orang tersebut dengan orang lain sehingga perbedaan itu membuka ruang dan dimensi seseorang dapat saja tidak dijatuhi pidana asal bertanggung jawab atas perbuatannya dengan melakukan pemulihan keseimbangan seperti keadaan semula (restitutio in integrum) akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Tegasnya, dalam hal ini diterapkan asas kesamaan hukum yang adil (equality before the justice). Konsep pendekatan restorative justice berlandaskan pada asas ketidaksamaan sebagai keadilan. Kontribusi yang diberikan oleh justice collaborator dalam mengungkap kasus Pornografi ini dijadikan dasar yang membedakannya dengan Pornografi biasa. Sehingga, kontribusinya ini menjadi dasar untuk menghindarkannya dari pemidanaan.

Advertisement
scroll ke atas

Pengungkapan kasus-kasus yang pelik dengan perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam upaya penanggulangan organized crime melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) akan memberikan rangsangan, berani mengungkapkan kebenaran, serta perasaan tidak takut sehingga diharapkan nantinya berdampak orang akan berlomba-lomba untuk menjadi seorang justice collaborator. Penjatuhan pidana terhadap justice collaborator dalam perkara yang termasuk organized crime pada hakikatnya adalah untuk memanusiakan manusia agar menjadi orang yang baik. Aspek dan dimensi ini pararel dengan eksistensi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dimana lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk membuat narapidana menjadi orang yang baik. Filsafat pemidanaan dan penjatuhan pidana di Indonesia bukan berdasarkan filsafat retributif, melainkan filsafat integratif. Oleh karena ini, untuk masa kini hendaknya pendekatan keadilan restoratif yang paling harus dikedepankan Indonesia, dan konsep pendekatan restorative justice di satu sisi dengan perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam upaya penanggulangan organized crime di sisi lainnya, kemudian adanya reward dan sekaligus melekat tanggung jawab bagi justice collaborator diharapkan dapat mengungkapkan secara signifikan terhadap perkara yang berdimensi organized crime.

BACA JUGA :  Supriyadi Paparkan Peran Sentral Dinas Perhubungan Untuk Kepariwisataan Gunung Kidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *