“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian,” tegasnya lagi.
Deportasi JHM ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian. Kanwil Kemenkumham Bali juga menghimbau kepada seluruh WNA untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. (Uchan)
Respon (1)