Daerah

Pendeportasian WN Tanzania, Wujud Ketegasan Kemenkumham Bali bagi Pelanggar Keimigrasian

1554
×

Pendeportasian WN Tanzania, Wujud Ketegasan Kemenkumham Bali bagi Pelanggar Keimigrasian

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR —Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan tindakan represif dalam rangka upaya menegakkan peraturan keimigrasian terhadap WNA pelaku pelanggaran. Kali ini seorang warga negara (WN) Tanzania berinisial JHM dideportasi dari Bali karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Bali Tegaskan Tetap Konsisten Jalankan Pengawasan Keimigrasian WNA

JHM dideportasi pada tanggal 29 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan QR-963 Denpasar-Doha dan dilanjutkan dengan QR-1487 Doha-Zanzibar. Sebelum dideportasi, JHM telah ditahan di Rudenim Denpasar selama 24 hari sejak tanggal 5 Mei 2024.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengapresiasi kinerja jajaran keimigrasian Bali atas tindakan tegas yang diambil dalam menangani WNA pelaku pelanggaran peraturan keimigrasian di Bali.

“Selain tindakan pendeportasian, JHM juga telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.” terang Pramella.

Pramella menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh WNA.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *