DaerahPendidikan

Pendaftaran Calon Advokat Gelombang V Provinsi Lampung

1599
×

Pendaftaran Calon Advokat Gelombang V Provinsi Lampung

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Organisasi Advokat (OA) Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHI) Bekerjasama dengan INSTITUT AGAMA ISLAM IAI AN NUR LAMPUNG. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah pendidikan profesi yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi Advokat. PKPA bertujuan membekali berbagai pengetahuan keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan Calon Advokat dalam melaksanakan praktik Advokat secara profesional.

Segera daftarkan diri anda pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan Pola Daring (Online) bersama Organisasi Advokat (OA) PPIPHII, yang bertempat di Sekretariat DPN, Jl. Sidoharja Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Persyaratan PKPA dan UPA
Lanjutnya Sriyanto, Kewajiban bagi calon Advokat untuk mengikuti PKPA tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang berbunyi:

“Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan keahlian profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”.

Selain itu, Pasal 3 ayat (1) UU Advokat juga menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat, harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Warga negara Republik Indonesia;
2. Bertempat tinggal di Indonesia;
3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (Dua Puluh Lima) tahun;
5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
7. Magang Se-kurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) membuka peluang lulusan sarjana hukum atau strata satu khusus fakultas hukum se-Indonesia yang ingin menjadi advokat/pengacara hukum, melalui Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam & Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) akan Menghantarkan Calon advokat-advokat dengan mengikuti PKPA hingga Ujian Pendidikan Advokat (UPA) dan dilanjutkan Pengambilan Sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPIPHII yang juga sekaligus sebagai pendiri PPIPHII, SRIYANTO, S.Sy.,M.Ag. Saat diminta keterangan, melalui Virtual Zoom Perkumpulan Pengacara Islam & Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) Menerima Pendaftaran Calon Advokat Non Muslim dan Muslim Gelombang ke 5 untuk Wilayah Lampung.

”Ayo ikut PKPA, kapan aja bisa dengan Biaya Pendaftaran Gratis, Biaya PKPA dan UPA Rp. 5.000.000 , Biaya Pengangkatan dan Pelantikan Advokat Rp. 5.000.000. Biaya Penyumpahan di Pengadilan Tinggi Gratis, ” Ucap Ketua Umum PPIPHII Sriyanto, S.Sy.,M.Ag.

Persyaratan Sumpah Advokat
Persyaratan Sumpah Advokat
Untuk pendaftaran PKPA, UPA, Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi bisa langsung ke sekretariat Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPN) PPIPHII, atau menghubungi kontak person :

1. Sriyanto, S.Sy.,M.Ag. : 0812-7347-9964
2. M. Anwar, S.H. : 0822-1152-3896
3. RJ.Purnomo, S.E.,S.H : 0877-7912-1261
4. Ibnu Nurdin S, S.H : 0821-2555-8223

“Untuk para pengajar atau pemberi materi PKPA adalah dosen-dosen yang telah berpengalaman di bidang hukum, khususnya tokoh-tokoh di bidang hukum dari pejabat dan Tim Ahli yang sering memberikan pendidikan khusus profesi advokat. Setelah selesai mengadakan pelatihan pendidikan profesi advokat dilanjutkan ke Ujian Pendidikan Advokat (UPA) hingga pelantikan penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi,” Tutup Ketua Umum PPIPHII Sriyanto, S.Sy.,M.Ag. (Nasuki)

BACA JUGA :  Pemdes Sripendowo Realisasikan BLT Tahun 2022 ke 102 KPM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *