Hukrim

Pencuri Mobil Diamankan Polres Pematang Siantar

644
×

Pencuri Mobil Diamankan Polres Pematang Siantar

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reskirm Polres Pematang siantar mengamankan Pencuri mobil Daihatsu Sigra BK 1738 FS AnTigor Aritonang, 20 Tahun, Laki – laki, Desa Sinaman labah kec. Dolok Masagal Kab. Simalungun.

Kapolres Pematang Siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO,S.H.S.I.K melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu,SE menyampaikan Adapun kronologis kejadiannya yaitu Pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekitar pukul 05.30 Wib,

Advertisement
scroll ke atas

Korban/Pelapor FADLY DINATA mau berangkat kerja ke Medan dengan menggunakan mobil merk Daihatsu Sigra Nopol BK 1738 FS.selanjutnya korban mengeluarkan mobil tersebut ke pinggir Jl. Merpati dari depan rumahnya dan pada saat korban turun dari mobil menuju kedalam rumah untuk permisi kepada orang tuanya.

Dan korban ada melihat pelaku TIGOR ARITONANG berada di belakang mobilnya sedang berdiri dan saat keluar dari dalam rumah korban melihat mobilnya sudah berjalan menuju Jl.Enggang melihat hal tersebut korban pun kebingungan, lalu meminjam sepeda motor tetangganya untuk mengejar mobil tersebut.

Sesampainya diantara simpang Jl.Merpati-Jl.Enggang, korban melihat mobilnya tersebut berjalan secara tidak beraturan ( zig-zag ) dan kemudian menabrak saksi dan kedua anaknya yang sedang mengendarai sebuah sepeda motor di Jl.Enggang dan tidak jauh dari tempat kejadian orang yang tertabrak itu,korban melihat mobilnya sudah berada di halaman depan rumah saksi dengan posisi terbalik (ban mobil diatas),

Setelah dilihat kedalam mobil tidak ada orang didalamnya, kemudian korban mencari pelaku disekitaran tempat tersebut dan mendapat informasi bahwa ‘dibangunan rumah samping saksi, ada suara berisik‘ lalu mereka melakukan pengecekan dan melihat menemukan pelaku TIGOR ARITONANG bersembunyi di dalam bangunan tersebut.

Kemudian korban bersama dengan masyarakat, Babinsa yang ada di tempat kejadian mengamankan pelaku dan menghubungi Kepolisian dan setelah itu pemilik mobil membawa pelaku ke Polres Pematangsiantar dan mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nopol BK 1738 FS untuk di proses hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana. (Raja)

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Berantas Habis Pelaku Curanmor, Satu Orang Dihadiahi Timah Panas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *