PeristiwaTNI & Polri

Pencuri Kotak Amal Terekam CCTV dan Diamakan Polres Bulungan

1018
×

Pencuri Kotak Amal Terekam CCTV dan Diamakan Polres Bulungan

Sebarkan artikel ini
Ket.Foto Pelaku dan Personil Jahtanras

NASIONALXPOS.CO.ID, BULUNGAN – Satuan Reserse Polres Bulungan berhasil meringkus pelaku pencurian Kotak Amal, Minggu (24/10/21) sekira pukul 23.10 WITA.

Pelaku Fransiskus Xaverius (30) diringkus saat berada di sekitaran Jalan Katamso Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, tak jauh dari rumahnya sekaligus lokasi kejadian.

TONTON JUGA VIDEO : Detik-detik Aksi Curanmor Gagal karena ada Kamera CCTV

“Saat kita lakukan pengembangan mencari barang bukti, pelaku melawan dan berusaha melukai anggota tim, jadi terpaksa kita berikan tindakkan terukur, berupa tembakan di bagian betis kaki sebelah kanan,” ujar Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Khomaini SIK, Selasa (26/10/21) siang.

BACA JUGA :  Pengecatan Tanda Marka Jalan di Depan Pintu Gerbang Mapolsek Mancak Cilegon

Dijelaskan mantan Kanit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan ini, penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga, yang mengaku kehilangan satu buah Kotak Amal, Rabu (22/09/21) lalu.

BACA JUGA :  Via Komsos, Serda Zahrudin Himbau Driver Ojol Selalu Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Usai menerima laporan korban, lanjut Khomaini, pihaknya langsung melakukan penyelidikkan, berupa melihat rekaman CCTV saat kejadian dan keterangan warga sekitar.

Saat tim sedang melakukan pencaharian terkait keberadaan pelaku, tim mendapat informasi kalau pelaku kembali melakukan pencurian tabung gas, Sabtu (23/10/21) kemarin.

“Hasil interogasi kita, pelaku melakukan pencurian kotak amal di 2 lokasi berbeda. Selain itu, pelaku mengakui melakukan pencurian tabung gas di 11 lokasi,” ungkap Khomaini.

BACA JUGA :  Satgas TMMD ke-116 Kodim 0431/Babar Bantu Warga Tanam Cabe

“Dalam melakukan aksinya, pelaku ini awalnya mendatangi toko. Pada saat pemilik toko lengah, pelaku mengambil kotak amal atau tabung gas. Kita sangkakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” akhir Khomaini dari seberang telepon.(SM)

Tinggalkan Balasan

Nasional

Kepada Yth. Seluruh Instansi Pemerintah, Dinas, Badan, Legislatif,…