Opini

Pencabutan Hak Integrasi Terhadap Klien Pemasyarakatan

565
×

Pencabutan Hak Integrasi Terhadap Klien Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Beberapa pelanggaran sering dilakukan terhadap Klien Pemasyarakatan saat lalai akan kewajibannya. Berbagai program yang didapat baik Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas maupun Cuti Bersyarat. Klien Pemasyarakatan berkewajiban melakukan wajib lapor sesuai program yang didapat. Namun terkadang mereka lalai akan kewajibannya untuk melakukan wajib lapor. Perlunya pemahaman terhadap klien pemasyarakatan dan keluarga saat dilakukan penggalian data. Banyak dari keluarga penjamin yang tidak mengetahui arti dari jaminan itu sendiri. Bahwa dalam surat yang diberikan dari pihak lapas maupun rutan terdapat point yang menjelaskan bahwa sanggup menjamin sepenuhnya bahwa apabila narapidana tersebut diberikan ijin Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, maupun Cuti Bersyarat narapidana yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum kembali serta sanggup dalam membimbing dan turut mengawasi narapidana yang bersangkutan selama mengikuti program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, maupun Cuti Bersyarat.

BACA JUGA :  SU Alias Anto Diringkus Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak Bawa Narkoba

Pengawasan adalah sebagai tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan salah satunya. Pengawasan pada Balai Pemasyarakatan dilakukan terhadap Pembimbing Kemasyarakatan. Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan PK terhadap klien pemasyarakatan. Lebih jelas lagi dalam Permenkumham Nomor 41 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsisonal Pembimbing Kemasyarakatan, dijelaskan bahwa Pengawasan adalah kegiatan pengamatan dan penilaian terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan/penetapan/putusan hakim. Pengawasan lebih ditekankan pada layanan yang diterima klien dan kesesuaian dengan rekomendasi Litmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *