NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial (H) di Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, pada tanggal 10 Desember 2024.
Penangkapan ini menyusul insiden yang terjadi pada 17 November 2024, di mana korban (N) mengalami luka serius akibat serangan pelaku.
Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari pertengkaran antara anak pelaku dan anak korban. Ketegangan meningkat ketika pelaku memarahi anak korban, yang memicu cekcok antara (H) dan (S), adik korban.
Dalam suasana yang memanas, pelaku melontarkan tantangan kepada korban (N), yang kemudian mendatangi pelaku dengan membawa senjata tajam sejenis golok, meskipun dengan niat awal untuk menakut-nakuti.
“Pelaku sempat meminta ampun dan meninggalkan lokasi. Namun, ia kembali dengan golok dan menyerang korban, menyebabkan luka serius di telunjuk tangan kirinya,” jelas Kapolsek.
Setelah insiden tersebut, keluarga korban segera melapor ke Polsek Tigaraksa. Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu, 4 Desember 2024.
Pelaku kini dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kapolsek menambahkan bahwa berkas kasus saat ini sedang dilengkapi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.