Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemasyarakatan adalah peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Dalam hal ini warga binaan adalah narapidana, anak binaan, dan klicn.
Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.
Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Selanjutnya, Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.
Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Dalam hal ini pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan sedangkan Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bertugas dan bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Selanjutnya, dalam Pasal 56 menjelaskan terkait Pembimbing Kemasyarakatan lebih lanjut, yaitu:
1. Penyelenggaraan Pembimbing Kemasyarakatan meliputi :
– Pendampingan
– Pembimbingan; dan
– Pengawasan
2. Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
– Penerimaan Klien
– Pemberian Program;dan
– Pengakhiran;













